Bandung, Mevin.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas status lahan yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (17/4/2025), dan tercatat dalam Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PLK dikabulkan seluruhnya, serta menolak eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah pembatalan atas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas lahan seluas 8.450 meter persegi.
Pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mencabut sertifikat tersebut, serta memproses perpanjangan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PLK. Sertifikat HGB yang disebut dalam amar putusan meliputi Nomor: 1228, 1229, dan 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Selain itu, Tergugat dan Tergugat Intervensi juga diwajibkan membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.
Hingga berita ini dirampungkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari SMAN 1 Bandung, Kantor BPN Kota Bandung, Dinas Pendidikan Jawa Barat, maupun Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemprov telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung selama proses sengketa berlangsung. Gugatan ini sendiri didaftarkan oleh PLK pada 4 November 2024.***


























