Puan Maharani Jelaskan Revisi UU TNI kepada Jokowi dan Surya Paloh

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani saat memberikan keterangan kepada awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3/2025).  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani saat memberikan keterangan kepada awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, Mevin.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanyakan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini terjadi dalam acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (22/3).

“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disetujui DPR untuk disahkan itu seperti apa,” kata Puan saat ditanya awak media.

Tiga Poin Utama Revisi UU TNI

Sebagai Ketua DPR RI, Puan menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah’,” ujarnya.

Puan menegaskan bahwa revisi yang dilakukan DPR sesuai dengan kebutuhan. “Kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu sesuai dengan kebutuhannya,” sambungnya.

Sosialisasi Hasil Revisi

Menanggapi penjelasan Puan, Jokowi dan Surya Paloh mengingatkan agar DPR segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut kepada masyarakat.

“Beliau berdua menyampaikan, ‘Wah kalau memang hanya seperti itu, harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja,” tambah Puan.

Rincian Revisi UU TNI

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/3), menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan dalam RUU tersebut meliputi:

  1. Kedudukan koordinasi TNI.
  2. Penambahan bidang operasi militer selain perang.
  3. Penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif.
  4. Perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pada perubahan Pasal 47, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Harapan ke Depan

Dengan disahkannya revisi UU TNI, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi prajurit TNI yang menjabat di posisi sipil.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Relaksasi Pajak Media dari Forum Pemred
Menkeu Purbaya Minta Media Lebih Lantang Kritik Pemerintah demi Jaga Ekonomi
Ethiopia Laporkan Wabah Pertama Virus Marburg, WHO Puji Respons Cepat Negeri Tanduk Afrika
Masuk Gedung Diminta KTP & Selfie? Pakar: Itu Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi
Ketika Ledakan Terjadi, Kamera Lebih Cepat dari Empati
Purbaya Ancam Tindak Tegas Penentang Kebijakan Pemberantasan Impor Baju Bekas
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:16 WIB

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Relaksasi Pajak Media dari Forum Pemred

Minggu, 16 November 2025 - 18:49 WIB

Menkeu Purbaya Minta Media Lebih Lantang Kritik Pemerintah demi Jaga Ekonomi

Minggu, 16 November 2025 - 15:47 WIB

Masuk Gedung Diminta KTP & Selfie? Pakar: Itu Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Minggu, 16 November 2025 - 12:45 WIB

Ketika Ledakan Terjadi, Kamera Lebih Cepat dari Empati

Minggu, 16 November 2025 - 12:37 WIB

Purbaya Ancam Tindak Tegas Penentang Kebijakan Pemberantasan Impor Baju Bekas

Berita Terbaru

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati (tampak dalam layar) memberikan pemaparan terkait pasar karbon dalam Sidang CMA7 COP30 di Belém, Brasil. (Antara/HO/Kementerian Kehutanan)

Ekonomi

Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30

Minggu, 16 Nov 2025 - 18:15 WIB