Jakarta, Mevin.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanyakan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal ini terjadi dalam acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (22/3).
“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disetujui DPR untuk disahkan itu seperti apa,” kata Puan saat ditanya awak media.
Tiga Poin Utama Revisi UU TNI
Sebagai Ketua DPR RI, Puan menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah’,” ujarnya.
Puan menegaskan bahwa revisi yang dilakukan DPR sesuai dengan kebutuhan. “Kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu sesuai dengan kebutuhannya,” sambungnya.
Sosialisasi Hasil Revisi
Menanggapi penjelasan Puan, Jokowi dan Surya Paloh mengingatkan agar DPR segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut kepada masyarakat.
“Beliau berdua menyampaikan, ‘Wah kalau memang hanya seperti itu, harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja,” tambah Puan.
Rincian Revisi UU TNI
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/3), menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut meliputi:
- Kedudukan koordinasi TNI.
- Penambahan bidang operasi militer selain perang.
- Penambahan jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif.
- Perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Harapan ke Depan
Dengan disahkannya revisi UU TNI, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi prajurit TNI yang menjabat di posisi sipil.***





















