Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.

Jakarta, Mevin.ID — Jagat maya kembali dihebohkan oleh kabar penjualan pulau-pulau di Indonesia secara daring melalui situs luar negeri. Salah satu yang mencuat adalah Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang muncul di laman Private Islands Online dengan status sebagai “pulau pribadi”.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak pemerintah untuk segera turun tangan. Ia meminta agar pengelola situs dipanggil dan dimintai klarifikasi.

“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki apakah situs ini resmi atau sekadar scam,” kata Dede Yusuf kepada media, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, praktik semacam ini tak boleh dianggap sepele. Selain potensi pelanggaran hukum, hal ini mencerminkan kelemahan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.

“Jika penjualan itu resmi, harus ditelusuri apakah ada izin dari pejabat tertentu. Kalau tidak, ini bisa masuk ranah hukum,” tegas Dede.

Pulau Panjang Sumbawa: Kawasan Konservasi, Bukan Properti Dijual

Kabar penjualan Pulau Panjang, yang dikenal memiliki biodiversitas tinggi dan ekosistem mangrove yang kaya, langsung mengundang reaksi pemerintah daerah. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

“Saya tidak percaya Pulau Panjang bisa dijual begitu saja. Kami tidak memiliki informasi apapun soal ini,” ujarnya.

Pulau Panjang sendiri bukanlah sembarang pulau. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 418/Kpts.-II/1999, kawasan ini telah ditetapkan sebagai Suaka Alam dan berada di bawah pengawasan BKSDA NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pulau tersebut adalah zona konservasi yang tidak bisa diperjualbelikan dan berada dalam perlindungan hukum lingkungan.

Bukan Pertama Kalinya, Banyak Pulau di RI Ditawarkan Online

Fakta mencengangkan lainnya: Pulau Panjang bukan satu-satunya yang diiklankan di situs Private Islands Online. Situs tersebut menampilkan lima lokasi di Indonesia yang sedang ditawarkan, di antaranya:

  1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Riau
  2. Properti Pulau Sumba, NTT
  3. Properti Pantai Selancar di Sumba
  4. Pulau Panjang, NTB
  5. Plot Pulau Seliu dekat Belitung

Pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki secara pribadi, apalagi oleh asing. Penguasaan hanya bisa dalam bentuk sewa atau hak guna usaha, dan tetap tunduk pada aturan agraria nasional.

“Tidak boleh ada individu yang memiliki pulau sepenuhnya. Negara memiliki otoritas penuh atas tanah dan pulau-pulau tersebut,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Belajar dari Kasus: Pentingnya Proteksi Geospasial dan Data Terbuka

Kasus seperti Pulau Panjang menunjukkan bahwa pemerintah perlu lebih sigap dalam mengelola data kepemilikan wilayah, serta memperkuat pengawasan digital lintas negara. Apalagi, praktik penjualan lahan wisata secara daring yang kemudian dikuasai oleh warga negara asing bukan hal baru.

Komisi II DPR mengingatkan, jika tidak ditindak cepat, praktik ini bisa merembet ke kawasan strategis lainnya. Bukan hanya soal kedaulatan, tapi juga pengabaian terhadap fungsi ekologis dan hak masyarakat lokal.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik
Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga
Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis
Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI
Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa
Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai
Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:07 WIB

Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:30 WIB

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:24 WIB

RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:14 WIB

Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:21 WIB

Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terbaru