Jakarta, Mevin.ID — Jagat maya kembali dihebohkan oleh kabar penjualan pulau-pulau di Indonesia secara daring melalui situs luar negeri. Salah satu yang mencuat adalah Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang muncul di laman Private Islands Online dengan status sebagai “pulau pribadi”.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak pemerintah untuk segera turun tangan. Ia meminta agar pengelola situs dipanggil dan dimintai klarifikasi.
“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki apakah situs ini resmi atau sekadar scam,” kata Dede Yusuf kepada media, Jumat (20/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, praktik semacam ini tak boleh dianggap sepele. Selain potensi pelanggaran hukum, hal ini mencerminkan kelemahan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.
“Jika penjualan itu resmi, harus ditelusuri apakah ada izin dari pejabat tertentu. Kalau tidak, ini bisa masuk ranah hukum,” tegas Dede.
Pulau Panjang Sumbawa: Kawasan Konservasi, Bukan Properti Dijual
Kabar penjualan Pulau Panjang, yang dikenal memiliki biodiversitas tinggi dan ekosistem mangrove yang kaya, langsung mengundang reaksi pemerintah daerah. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Saya tidak percaya Pulau Panjang bisa dijual begitu saja. Kami tidak memiliki informasi apapun soal ini,” ujarnya.
Pulau Panjang sendiri bukanlah sembarang pulau. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 418/Kpts.-II/1999, kawasan ini telah ditetapkan sebagai Suaka Alam dan berada di bawah pengawasan BKSDA NTB.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pulau tersebut adalah zona konservasi yang tidak bisa diperjualbelikan dan berada dalam perlindungan hukum lingkungan.
Bukan Pertama Kalinya, Banyak Pulau di RI Ditawarkan Online
Fakta mencengangkan lainnya: Pulau Panjang bukan satu-satunya yang diiklankan di situs Private Islands Online. Situs tersebut menampilkan lima lokasi di Indonesia yang sedang ditawarkan, di antaranya:
- Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Riau
- Properti Pulau Sumba, NTT
- Properti Pantai Selancar di Sumba
- Pulau Panjang, NTB
- Plot Pulau Seliu dekat Belitung
Pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki secara pribadi, apalagi oleh asing. Penguasaan hanya bisa dalam bentuk sewa atau hak guna usaha, dan tetap tunduk pada aturan agraria nasional.
“Tidak boleh ada individu yang memiliki pulau sepenuhnya. Negara memiliki otoritas penuh atas tanah dan pulau-pulau tersebut,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Belajar dari Kasus: Pentingnya Proteksi Geospasial dan Data Terbuka
Kasus seperti Pulau Panjang menunjukkan bahwa pemerintah perlu lebih sigap dalam mengelola data kepemilikan wilayah, serta memperkuat pengawasan digital lintas negara. Apalagi, praktik penjualan lahan wisata secara daring yang kemudian dikuasai oleh warga negara asing bukan hal baru.
Komisi II DPR mengingatkan, jika tidak ditindak cepat, praktik ini bisa merembet ke kawasan strategis lainnya. Bukan hanya soal kedaulatan, tapi juga pengabaian terhadap fungsi ekologis dan hak masyarakat lokal.***