Jakarta, Mevin.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatatkan pencapaian besar dalam upaya penyelamatan aset negara. Hingga akhir tahun 2025, Satgas berhasil menguasai kembali lahan seluas 4.081.560,58 hektare kawasan hutan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa dari total luasan tersebut, Satgas baru saja merampungkan penyerahan kembali lahan tahap kelima seluas 896.969,143 hektare untuk dikelola secara resmi oleh negara.
Pengelolaan Sawit oleh BUMN Agrinas
Dalam skema penyelamatan ini, lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diambil alih tidak akan ditelantarkan. Burhanuddin merinci bahwa lahan-lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke Danantara, dan akhirnya dilimpahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
“Untuk tahap ini, lahan seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi telah diserahkan kepada Agrinas,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Sebagai informasi, PT Agrinas Palma Nusantara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada sektor perkebunan sawit. Sebelum tahap kelima ini, Satgas PKH telah lebih dulu menitipkan pengelolaan kebun sawit seluas 1,5 juta hektare kepada perusahaan tersebut guna memastikan lahan tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
Pemulihan Hutan Konservasi
Selain lahan produktif, Satgas PKH juga memberikan perhatian serius pada fungsi ekologis hutan. Lahan-lahan yang masuk dalam kategori kawasan konservasi diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan fungsinya sebagai paru-paru dunia.
“Sebanyak 688.427 hektare lahan konservasi yang tersebar di sembilan provinsi telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali,” tambah Jaksa Agung.
Optimalisasi Pemanfaatan Lahan
Langkah pengambilalihan dan penyerahan pengelolaan ini merupakan strategi pemerintah untuk memutus rantai penguasaan hutan ilegal oleh oknum atau korporasi nakal. Dengan dialihkannya pengelolaan ke BUMN dan kementerian terkait, pemerintah optimistis aset-aset strategis ini dapat dikelola secara transparan dan berkelanjutan.
Pencapaian ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam nasional demi kesejahteraan rakyat banyak.***


























