Jakarta, Mevin.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tekadnya untuk menata ulang sistem perpajakan di industri perhiasan nasional yang selama ini dinilai semrawut.
Pernyataan itu muncul setelah pertemuannya dengan asosiasi produsen perhiasan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Dalam dialog tersebut, Purbaya menerima laporan bahwa sekitar 90 persen produsen perhiasan di Indonesia belum terdaftar secara resmi sebagai pembayar pajak, terutama pada skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,6 persen. Kondisi itu membuat penerimaan negara dari sektor bernilai tinggi ini jauh dari potensinya.
“Banyak produsen yang belum punya surat keterangan pembelian, jadi barangnya enggak terlacak dan PPN-nya enggak dibayar. Akibatnya, pelaku legal jadi tidak seimbang,” ujar Purbaya.
Menanggapi situasi tersebut, pemerintah tengah menimbang usulan pemungutan pajak di tingkat pabrik alih-alih di konsumen akhir. Dengan sistem itu, seluruh transaksi dapat diawasi langsung di hulu produksi, meminimalkan celah manipulasi dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Asosiasi minta supaya pungutan dilakukan di perusahaan saja. Saya pikir kalau itu bisa menaikkan pendapatan negara dan mempermudah pengawasan, ya kita pertimbangkan,” ucapnya.
Purbaya menilai reformasi pajak sektor perhiasan penting dilakukan agar industri ini lebih transparan dan berkeadilan. Selama ini, produsen legal menanggung pajak hampir 3 persen—gabungan antara 1,1 persen di pabrik dan 1,6 persen PPN—sementara produsen ilegal bebas dari kewajiban.
Kemenkeu juga akan memperkuat pengawasan terhadap arus jual beli emas dan berlian yang kerap tidak disertai dokumen resmi. “Kita ingin industri yang sehat dan jujur, bukan yang berkilau di luar tapi gelap di dalam,” tegas Purbaya.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi fiskal yang sedang dijalankan pemerintah, dengan fokus pada digitalisasi data transaksi dan pengawasan berbasis sistem agar potensi penerimaan pajak dari sektor nonformal bisa optimal.***





















