Jakarta, Mevin.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa data mengenai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan sudah sesuai dengan catatan resmi Bank Indonesia (BI).
Pernyataan ini disampaikan Purbaya menanggapi bantahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyangkal adanya deposito sebesar Rp4,1 triliun milik Pemprov Jabar di bank daerah.
“Tanya saja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Harusnya dia cari, kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga : Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Soal Dana Rp 4,1 Triliun Pemprov Jabar
Purbaya menuturkan, data dana mengendap milik pemda yang dimiliki BI dan Kementerian Keuangan sudah terkoneksi secara langsung dengan sistem perbankan nasional. Bahkan, kata dia, data tersebut juga telah disinkronkan dengan data di Kementerian Dalam Negeri.
“Data yang di BI dan Kemenkeu itu sudah sesuai dengan yang dipegang Mendagri Tito Karnavian, meskipun awalnya sempat ada sedikit perbedaan,” jelasnya.
Ia mengaku tidak pernah menyebutkan secara spesifik jumlah dana milik Jawa Barat saat mengungkapkan total dana pemda yang mengendap di bank. Karena itu, Purbaya mengaku heran ketika Dedi justru mengungkapkan sendiri nominal dana daerahnya.
“Saya tidak pernah sebut Jabar berapa. Jadi kalau dia debat, ya debat sama dirinya sendiri,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya membantah laporan yang menyebut ada deposito Rp4,1 triliun milik Pemprov Jabar di bank pembangunan daerah.
Menurut Dedi, dana kas yang tersisa di Pemprov Jabar hanya sekitar Rp2,38 triliun dalam bentuk giro, bukan deposito.
“Kalau ada yang bilang ada deposito Rp4,1 triliun, kasih datanya ke saya. Saya sudah cek ke BJB dan staf, ternyata tidak ada di dokumen,” ujar Dedi.
Polemik ini mencuat setelah Mendagri Tito Karnavian memaparkan data mengenai dana pemda yang mengendap di bank daerah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 pada Senin (20/10/2025).
Isu tersebut kini menjadi perhatian publik karena dianggap berkaitan langsung dengan efektivitas pengelolaan kas daerah di tengah dorongan pemerintah pusat untuk mempercepat belanja dan pertumbuhan ekonomi daerah.***





















