Jakarta, Mevin.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan tegas terhadap praktik impor pakaian bekas. Ia berencana melakukan blacklist atau memasukkan ke daftar hitam para importir nakal agar tidak bisa lagi beroperasi di pasar Indonesia.
Langkah itu, kata Purbaya, bukan sekadar hukuman, tapi strategi untuk “menyehatkan kembali” industri tekstil dalam negeri yang selama ini kalah bersaing dengan banjir barang bekas impor. “Kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist. Nggak bisa beli impor barang-barang lagi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (22/10).
Pernyataan itu lahir setelah rapat bersama Dirjen Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam rapat tersebut, Purbaya mengaku baru pertama kali mendengar istilah “balpres” — sebutan untuk baju-baju bekas impor yang dijual kiloan dan marak beredar di pasar tradisional.
Menurutnya, sanksi yang selama ini diberlakukan terlalu ringan. Pelaku hanya dikenai pemusnahan barang bukti atau pidana, tanpa ada denda finansial. “Rupanya selama ini cuma dirusak barangnya, orangnya masuk penjara, tapi negara malah rugi. Ke depan, kita bisa denda juga,” tegasnya.
Salah satu pusat peredaran pakaian bekas impor adalah Pasar Senen, Jakarta Pusat. Purbaya mengatakan pemerintah akan mengisi ruang pasar tersebut dengan produk buatan dalam negeri. “Masa mau menghidupkan UMKM ilegal. Bukan itu tujuan kita,” ujarnya.
Ia berharap, kebijakan ini menjadi momentum untuk menghidupkan kembali industri tekstil nasional dan membuka lebih banyak lapangan kerja. “Kita ingin produsen-produsen tekstil dalam negeri bangkit lagi,” tutupnya.
Langkah ini menjadi sinyal keras pemerintah kepada para pemain besar bisnis pakaian bekas, sekaligus pesan optimisme bagi pelaku UMKM lokal: ruang mereka akan dipertahankan, bukan disisihkan.***


























