Jakarta, Mevin.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengetatkan aturan penganggaran kementerian/lembaga (K/L). Belanja konsumsi rapat, suvenir, hingga alat tulis kantor (ATK) kini memiliki batas maksimal yang lebih rinci lewat PMK 79/2025, yang berlaku sejak 26 November 2025.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 195/2014 dan revisinya pada PMK 140/2021. Purbaya menekankan bahwa struktur biaya harus jadi acuan utama bagi K/L dalam menyusun rencana kerja dan pelaksanaan anggaran.
“Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi K/L untuk menetapkan komposisi biaya tertentu dalam penyusunan anggaran,” tertulis dalam Pasal 2 PMK 79/2025.
Biaya Pendukung Kini Diatur Lebih Detail
Untuk pertama kalinya, PMK baru ini memberikan definisi dan daftar lengkap belanja pendukung—komponen yang sebelumnya tidak dirinci. Kategori tersebut meliputi:
- honorarium tim kegiatan,
- konsumsi rapat,
- seremonial,
- percetakan,
- suvenir,
- hingga ATK kegiatan.
Setiap jenis belanja pendukung kini memiliki batas maksimal, mengikuti klasifikasi KRO terbaru: kerangka regulasi, investasi fisik, pengembangan SDM, sosial ekonomi, hingga administrasi pemerintahan.
Perubahan Batas Anggaran Dibanding Aturan Lama
Dalam aturan sebelumnya, pagu biaya pendukung masih mengacu pada kategori lama seperti barang infrastruktur dan noninfrastruktur. Kini batasannya dibuat lebih spesifik:
- Kerangka regulasi: maksimal 7% dari total RO
- Investasi fisik: maksimal 6%
- Investasi SDM & sosial ekonomi: maksimal 9%
- Administrasi internal K/L: maksimal 9%
- Administrasi pusat–daerah: maksimal 9%
Dengan klasifikasi baru ini, belanja pendukung tak lagi dipukul rata dan diharapkan lebih selaras dengan jenis kegiatan masing-masing K/L.
Masih Ada Ruang Kelonggaran
Meski diperketat, Purbaya tetap memberi celah bagi K/L untuk mengajukan pelampauan batas—namun hanya untuk kebutuhan tertentu:
- program prioritas Presiden,
- proyek prioritas kementerian/lembaga,
- atau kegiatan dengan kontrak tahun jamak.
Kelonggaran ini tetap harus mengikuti acuan ketat yang berlaku dalam PMK 79/2025.***


























