Purbaya Terapkan Standar Baru Anggaran K/L: Konsumsi, ATK hingga Suvenir Kini Dibatasi

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025)/tangkapan layar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025)/tangkapan layar

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengetatkan aturan penganggaran kementerian/lembaga (K/L). Belanja konsumsi rapat, suvenir, hingga alat tulis kantor (ATK) kini memiliki batas maksimal yang lebih rinci lewat PMK 79/2025, yang berlaku sejak 26 November 2025.

Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 195/2014 dan revisinya pada PMK 140/2021. Purbaya menekankan bahwa struktur biaya harus jadi acuan utama bagi K/L dalam menyusun rencana kerja dan pelaksanaan anggaran.

“Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi K/L untuk menetapkan komposisi biaya tertentu dalam penyusunan anggaran,” tertulis dalam Pasal 2 PMK 79/2025.

Biaya Pendukung Kini Diatur Lebih Detail

Untuk pertama kalinya, PMK baru ini memberikan definisi dan daftar lengkap belanja pendukung—komponen yang sebelumnya tidak dirinci. Kategori tersebut meliputi:

  • honorarium tim kegiatan,
  • konsumsi rapat,
  • seremonial,
  • percetakan,
  • suvenir,
  • hingga ATK kegiatan.

Setiap jenis belanja pendukung kini memiliki batas maksimal, mengikuti klasifikasi KRO terbaru: kerangka regulasi, investasi fisik, pengembangan SDM, sosial ekonomi, hingga administrasi pemerintahan.

Perubahan Batas Anggaran Dibanding Aturan Lama

Dalam aturan sebelumnya, pagu biaya pendukung masih mengacu pada kategori lama seperti barang infrastruktur dan noninfrastruktur. Kini batasannya dibuat lebih spesifik:

  • Kerangka regulasi: maksimal 7% dari total RO
  • Investasi fisik: maksimal 6%
  • Investasi SDM & sosial ekonomi: maksimal 9%
  • Administrasi internal K/L: maksimal 9%
  • Administrasi pusat–daerah: maksimal 9%

Dengan klasifikasi baru ini, belanja pendukung tak lagi dipukul rata dan diharapkan lebih selaras dengan jenis kegiatan masing-masing K/L.

Masih Ada Ruang Kelonggaran

Meski diperketat, Purbaya tetap memberi celah bagi K/L untuk mengajukan pelampauan batas—namun hanya untuk kebutuhan tertentu:

  • program prioritas Presiden,
  • proyek prioritas kementerian/lembaga,
  • atau kegiatan dengan kontrak tahun jamak.

Kelonggaran ini tetap harus mengikuti acuan ketat yang berlaku dalam PMK 79/2025.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre
Ketika Bahlil Bicara Soal Mafia Tambang, Begini Katanya
Inovasi BRIN Terbaru: Tekstil Antibakteri dari Jeruk Nipis
Tok! Mulai 1 Januari 2026, Eksportir SDA Wajib Parkir Dolar di Bank Himbara Selama Setahun

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:26 WIB

Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:00 WIB

Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:30 WIB

Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terbaru