Purwakarta, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengambil langkah berani dengan melarang pelajar menggunakan handphone di lingkungan sekolah dan rumah.
Kebijakan ini secara resmi berlaku mulai 2 Mei 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMP, di seluruh sekolah negeri dan swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan pelajar pada gawai yang semakin mengganggu fokus belajar serta perkembangan sosial dan emosional mereka.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah di Purwakarta, baik negeri maupun swasta. Satu-satunya pengecualian adalah jika ada keadaan darurat yang membutuhkan penggunaan handphone, tentunya dengan pengawasan orang tua,” ungkap Bupati Saepul Bahri pada upacara Hardiknas yang berlangsung di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta.
Dinas Pendidikan Purwakarta telah menyiapkan berbagai strategi untuk menyosialisasikan serta mengawasi implementasi aturan ini.
Bupati Saepul menjelaskan bahwa banyak laporan yang menyebutkan bahwa pelajar kini lebih tertarik menghabiskan waktu dengan handphone daripada fokus pada pelajaran. Hal ini berdampak negatif pada prestasi akademik mereka.
Lebih lanjut, larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih produktif dan fokus, serta meminimalkan dampak buruk dari penggunaan gawai berlebihan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Purwakarta berharap dapat mendorong pelajar untuk lebih disiplin, mengurangi ketergantungan pada teknologi, dan menghindari perilaku kenakalan remaja yang sering dipicu oleh media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, juga mengimbau agar orang tua turut mendukung kebijakan ini dengan tidak memberikan handphone kepada anak-anak mereka ketika berangkat ke sekolah, di rumah, maupun di lingkungan masyarakat.
“Kami ingin menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus untuk masa depan generasi muda yang lebih baik,” tambahnya.
Dengan adanya Perbup ini, Purwakarta berkomitmen untuk menjaga kualitas pendidikan dan masa depan pelajar yang lebih cerah, tanpa gangguan dari penggunaan handphone yang berlebihan.***