Putusan Mengejutkan MK: Pileg DPRD & Pilkada Dipisah, Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemilihan legislatif tingkat daerah (DPRD) dan Pilkada tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan Pilpres, DPR, dan DPD. Keputusan ini menjadi salah satu perubahan besar dalam skema Pemilu nasional ke depan.

Mulai edisi berikutnya, Pileg DPRD dan Pilkada akan digelar dua tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR/DPD, yakni dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun. Ini berarti pemilu akan dibagi dua gelombang besar: nasional lebih dulu, lokal menyusul.

Kenapa Dipisah?

Putusan ini lahir dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Perludem. Mereka menilai pelaksanaan semua pemilu secara serentak selama ini terlalu rumit dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK mengabulkan permohonan itu sebagian, menyatakan bahwa aturan lama dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dalam hal efektivitas dan perlindungan hak pemilih.

“Pemungutan suara untuk DPR, DPD, dan Presiden tetap serentak. Tapi pemungutan untuk DPRD dan kepala daerah akan dilakukan dalam waktu paling cepat 2 tahun, paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden atau DPR,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Kamis (26/6/2025).

Apa Artinya untuk Pemilu ke Depan?

  1. Tidak Ada Lagi “5 Surat Suara Sekaligus”
    Warga tak lagi kebingungan memilih lima posisi sekaligus dalam satu hari. Proses akan lebih fokus dan ringan.
  2. Pemilu Daerah Punya Panggung Sendiri
    Pilkada dan DPRD yang sering tenggelam di bawah bayang-bayang Pilpres, kini bisa lebih diperhatikan dan dikawal publik.
  3. Efisiensi atau Justru Lebih Mahal?
    Meski lebih sederhana bagi pemilih, banyak pihak mempertanyakan efisiensi biaya. Dua pemilu besar dalam dua tahun bisa berarti dua kali logistik, dua kali keamanan, dan dua kali drama politik.
  4. Isu Nasional dan Lokal Tak Lagi Campur Aduk
    Wacana pemisahan ini juga membuka ruang agar isu-isu lokal tak tertutupi oleh kampanye nasional yang biasanya lebih dominan.

Putusan MK ini bukan hanya soal teknis jadwal pemilu. Ia adalah upaya menyederhanakan proses demokrasi — dengan satu risiko: apakah publik akan tetap peduli saat pemilu daerah digelar tanpa euforia Pilpres?

Yang jelas, mulai pemilu berikutnya, politik Indonesia akan berlangsung lebih panjang, lebih terbagi, dan (mungkin) lebih melelahkan. Siap-siap menyaksikan kampanye besar setiap dua tahun sekali.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru