Putusan MK Bikin Jadwal Pemilu Dirombak, DPRD Bisa Tambah Masa Jabatan ?

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Mevin.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai menimbulkan efek domino. Salah satunya: kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyebut bahwa opsi perpanjangan ini sedang dipertimbangkan serius oleh parlemen. Sebab, jika pemilu daerah digelar secara terpisah mulai 2029, maka masa jabatan anggota DPRD akan “menggantung”.

“Kalau kepala daerah bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa. Satu-satunya jalan adalah memperpanjang masa jabatan mereka,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu muncul setelah MK resmi menyatakan bahwa jadwal pemilu nasional dan daerah mesti dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, dan paling lama dua setengah tahun.

Pemilu nasional mencakup pilpres, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah.

Bukan Sekadar Teknis, Tapi Politik

Rifqi, yang juga politisi NasDem, menilai putusan MK itu sebagai masukan penting menjelang pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan merumuskan formula agar jadwal baru ini bisa berjalan tanpa mengganggu legitimasi pemerintahan daerah.

“Hal-hal inilah yang nanti akan jadi dinamika dalam penyusunan UU Pemilu. Kita masih menunggu arahan pimpinan DPR,” jelasnya.

Dengan perubahan besar ini, bukan hanya jadwal yang bergeser, tetapi juga peta politik nasional dan lokal ke depan. Perpanjangan masa jabatan DPRD bisa menjadi preseden baru yang memicu pro dan kontra di masyarakat.

Apalagi, belum ada kepastian apakah perpanjangan itu akan berlaku satu kali, atau bisa terjadi berulang jika jadwal pemilu terus berubah.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru