Putusan MK Bikin Jadwal Pemilu Dirombak, DPRD Bisa Tambah Masa Jabatan ?

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Mevin.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai menimbulkan efek domino. Salah satunya: kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyebut bahwa opsi perpanjangan ini sedang dipertimbangkan serius oleh parlemen. Sebab, jika pemilu daerah digelar secara terpisah mulai 2029, maka masa jabatan anggota DPRD akan “menggantung”.

“Kalau kepala daerah bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa. Satu-satunya jalan adalah memperpanjang masa jabatan mereka,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

Pernyataan itu muncul setelah MK resmi menyatakan bahwa jadwal pemilu nasional dan daerah mesti dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, dan paling lama dua setengah tahun.

Pemilu nasional mencakup pilpres, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah.

Bukan Sekadar Teknis, Tapi Politik

Rifqi, yang juga politisi NasDem, menilai putusan MK itu sebagai masukan penting menjelang pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan merumuskan formula agar jadwal baru ini bisa berjalan tanpa mengganggu legitimasi pemerintahan daerah.

“Hal-hal inilah yang nanti akan jadi dinamika dalam penyusunan UU Pemilu. Kita masih menunggu arahan pimpinan DPR,” jelasnya.

Dengan perubahan besar ini, bukan hanya jadwal yang bergeser, tetapi juga peta politik nasional dan lokal ke depan. Perpanjangan masa jabatan DPRD bisa menjadi preseden baru yang memicu pro dan kontra di masyarakat.

Apalagi, belum ada kepastian apakah perpanjangan itu akan berlaku satu kali, atau bisa terjadi berulang jika jadwal pemilu terus berubah.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Ambil Alih Pembayaran Warga Tak Mampu
Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan
Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR
Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU
Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Fleksibel, Aturan Baru, dan Peluang Naik Status
Gen Z Paling Puas! Survei Indikator: 72,8% Publik Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Tembus 79,9 Persen, Survei Indikator: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Sangat Tinggi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:29 WIB

Ribuan BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Ambil Alih Pembayaran Warga Tak Mampu

Senin, 9 Februari 2026 - 12:29 WIB

Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:00 WIB

Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR

Senin, 9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU

Senin, 9 Februari 2026 - 07:43 WIB

Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai

Berita Terbaru