Jakarta, Mevin.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai menimbulkan efek domino. Salah satunya: kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyebut bahwa opsi perpanjangan ini sedang dipertimbangkan serius oleh parlemen. Sebab, jika pemilu daerah digelar secara terpisah mulai 2029, maka masa jabatan anggota DPRD akan “menggantung”.
“Kalau kepala daerah bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa. Satu-satunya jalan adalah memperpanjang masa jabatan mereka,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu muncul setelah MK resmi menyatakan bahwa jadwal pemilu nasional dan daerah mesti dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, dan paling lama dua setengah tahun.
Pemilu nasional mencakup pilpres, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah.
Bukan Sekadar Teknis, Tapi Politik
Rifqi, yang juga politisi NasDem, menilai putusan MK itu sebagai masukan penting menjelang pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan merumuskan formula agar jadwal baru ini bisa berjalan tanpa mengganggu legitimasi pemerintahan daerah.
“Hal-hal inilah yang nanti akan jadi dinamika dalam penyusunan UU Pemilu. Kita masih menunggu arahan pimpinan DPR,” jelasnya.
Dengan perubahan besar ini, bukan hanya jadwal yang bergeser, tetapi juga peta politik nasional dan lokal ke depan. Perpanjangan masa jabatan DPRD bisa menjadi preseden baru yang memicu pro dan kontra di masyarakat.
Apalagi, belum ada kepastian apakah perpanjangan itu akan berlaku satu kali, atau bisa terjadi berulang jika jadwal pemilu terus berubah.***