Putusan MK Jadi Landasan Revisi UU Ketenagakerjaan

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX dengan kepala BKD Setjen DPR, di Gedung DPR, Senin (24/2/2025). Foto: Munchen/vel

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX dengan kepala BKD Setjen DPR, di Gedung DPR, Senin (24/2/2025). Foto: Munchen/vel

Jakarta, Mevin.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi IX menilai pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XX1/2023 yang memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, dan waktu istirahat.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi berbagai perubahan dan perkembangan di dunia ketenagakerjaan.

“Yang harus diperhatikan, tenaga kerja lokal wajib diutamakan dalam semua jenis jabatan, sedangkan tenaga kerja asing boleh diisi (ditempatkan) jika posisi tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX di Gedung DPR, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Irma menekankan perlunya perlindungan yang setara bagi TKA dan pekerja domestik, dengan tetap mengutamakan tenaga kerja lokal. Pemerintah juga diminta untuk memperjelas aturan terkait outsourcing dan membatasi masa PKWT maksimal 5 tahun. TKA diwajibkan berbahasa Indonesia untuk meminimalkan penggunaan bahasa asing.

“Upah juga perlu diperhatikan. Jangan sampai ada kecemburuan sosial. Dewan keupahan juga harus dihidupkan kembali. Sedangkan, PHK baru bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari lembaga perindustrian yang bersifat mengikat,” tambahnya.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 merekomendasikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. MK menilai adanya perhimpitan norma antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, serta banyaknya pengujian konstitusionalitas terhadap UU 13/2003.

Dengan revisi ini, DPR RI berharap dapat menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja. ***

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot
Tak Sekadar Donasi, DPRD Kota Bekasi Antar Langsung Bantuan ke Wilayah Bencana
Dana Hibah RW Mengendap, Komisi I DPRD Bekasi Minta Evaluasi Camat dan Lurah
Kinerja Kecamatan Disorot, DPRD Bekasi Ingatkan Akuntabilitas Anggaran
Pendapatan Daerah Kota Bekasi Belum Capai Target, DPRD Lakukan Pengawasan
Solidaritas Antar Daerah, DPRD Kota Bekasi Salurkan Bantuan Banjir ke Pidie Jaya
Gelar Sapa Warga di Padepokan Pusaka Danalaga, Yod Mintaraga Konsisten Jaga & Lestarikan Budaya
Polemik Dana Cadangan BIJB, Sekretaris Pansus DPRD Majalengka Pilih Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:28 WIB

Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, DPRD Bekasi Soroti Krisis Keteladanan Pemkot

Senin, 15 Desember 2025 - 15:22 WIB

Tak Sekadar Donasi, DPRD Kota Bekasi Antar Langsung Bantuan ke Wilayah Bencana

Senin, 15 Desember 2025 - 15:08 WIB

Dana Hibah RW Mengendap, Komisi I DPRD Bekasi Minta Evaluasi Camat dan Lurah

Senin, 15 Desember 2025 - 14:56 WIB

Kinerja Kecamatan Disorot, DPRD Bekasi Ingatkan Akuntabilitas Anggaran

Senin, 15 Desember 2025 - 14:52 WIB

Pendapatan Daerah Kota Bekasi Belum Capai Target, DPRD Lakukan Pengawasan

Berita Terbaru