Jakarta, Mevin.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi IX menilai pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XX1/2023 yang memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, dan waktu istirahat.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi berbagai perubahan dan perkembangan di dunia ketenagakerjaan.
“Yang harus diperhatikan, tenaga kerja lokal wajib diutamakan dalam semua jenis jabatan, sedangkan tenaga kerja asing boleh diisi (ditempatkan) jika posisi tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX di Gedung DPR, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Irma menekankan perlunya perlindungan yang setara bagi TKA dan pekerja domestik, dengan tetap mengutamakan tenaga kerja lokal. Pemerintah juga diminta untuk memperjelas aturan terkait outsourcing dan membatasi masa PKWT maksimal 5 tahun. TKA diwajibkan berbahasa Indonesia untuk meminimalkan penggunaan bahasa asing.
“Upah juga perlu diperhatikan. Jangan sampai ada kecemburuan sosial. Dewan keupahan juga harus dihidupkan kembali. Sedangkan, PHK baru bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari lembaga perindustrian yang bersifat mengikat,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XX1/2023 merekomendasikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. MK menilai adanya perhimpitan norma antara UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, serta banyaknya pengujian konstitusionalitas terhadap UU 13/2003.
Dengan revisi ini, DPR RI berharap dapat menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja. ***


























