Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip foto - Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA/Andi Firdaus

Arsip foto - Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta, Mevin.ID — Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menilai MK telah bertindak melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“MK sangat kebablasan. Tugas MK itu menurut Pasal 24C UUD 1945 adalah menguji undang-undang terhadap UUD, bukan membuat aturan baru,” kata Qodari saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Qodari menyebut putusan MK yang memerintahkan agar pemilu lokal digelar dua tahun setelah pemilu nasional bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945, yang mengatur bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kebuntuan konstitusional.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi isinya bertentangan dengan konstitusi. Ini membingungkan dan sangat merepotkan,” tegasnya. Ia bahkan menyebut MK saat ini lebih pantas disebut sebagai destroyer of constitution, bukan lagi guardian of constitution.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Kritik senada disampaikan Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Devi Darmawan. Ia menilai MK telah melewati batas kewenangannya dalam membuat putusan tersebut.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita ada prinsip pembagian kekuasaan dan check and balances. Dalam keputusan ini MK seolah mengambil alih fungsi legislasi,” ujar Devi dalam sebuah webinar BRIN, Rabu (9/7/2025).

Devi menegaskan bahwa putusan tersebut dapat menciptakan kesan dominasi MK dalam penataan sistem pemilu, yang seharusnya menjadi domain bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Ia berharap ke depan seluruh lembaga negara kembali menjalankan fungsi sesuai dengan batas kewenangannya. “Kita harus memperbaiki sistem ketatanegaraan kita agar tetap selaras dengan asas checks and balances dalam sistem pemerintahan presidensial,” ujarnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Iqbal Terima Aturan Baru Upah Minimum, Aksi Demo Nasional Dialihkan
Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap
Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember
Rumus Baru UMP 2026 Tuai Kekecewaan: Buruh Nilai KHL Kini Sekadar Catatan Kaki
KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember
“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir
Prabowo Ungkap Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Penyelundupan Timah

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:57 WIB

Said Iqbal Terima Aturan Baru Upah Minimum, Aksi Demo Nasional Dialihkan

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:42 WIB

Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:11 WIB

Rumus Baru UMP 2026 Tuai Kekecewaan: Buruh Nilai KHL Kini Sekadar Catatan Kaki

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:55 WIB

KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah

Berita Terbaru