Jakarta, Mevin.ID – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (21/3), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertahanan dan pimpinan TNI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengambilan keputusan dengan mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat: “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban setuju dari seluruh peserta rapat.
Empat Poin Perubahan Utama dalam RUU TNI
1. Kedudukan TNI di Bawah Presiden
Pasal 3 dalam RUU ini menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, TNI akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
2. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pasal 7 RUU TNI memperluas cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut meliputi:
- Membantu menanggulangi ancaman siber.
- Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
3. Penambahan Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif
Pasal 47 RUU ini menambah jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 bidang menjadi 14 bidang. Namun, pengisian jabatan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku. Jika ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit
Pasal 53 RUU TNI mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat:
- Bintara dan tamtama: Batas usia pensiun diperpanjang menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: Batas usia pensiun menjadi 58 tahun.
- Perwira tinggi (bintang empat): Masa dinas diperpanjang hingga 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun.
Sebelumnya, batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Dukungan dan Penegasan Prinsip Demokrasi
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia. “Perubahan ini juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Utut dalam pemaparan laporan RUU tersebut.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Mereka menyambut baik disahkannya RUU ini, yang diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional.
Pengamanan Ketat di Sekitar Gedung DPR RI
Menjelang pengesahan RUU TNI, Kepolisian mengerahkan 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan bahwa aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
“Kami mengimbau para peserta aksi untuk menghormati pengguna jalan lain dan tidak melakukan tindakan anarkis,” kata Susatyo.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pengesahan RUU TNI ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan global. Namun, perubahan ini juga perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI.
“Kami berharap RUU ini dapat memperkuat TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan modern,” pungkas Puan Maharani.





















