Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). Foto: Oji/vel

Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). Foto: Oji/vel

Jakarta, Mevin.ID – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU mengenai Perubahan UU Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) sebagai RUU Inisiatif DPR. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam kesempatan itu, Adies menjelaskan Pimpinan DPR sebelumnya menerima surat dari pimpinan Komisi III yang meminta RUU KUHAP untuk diajukan sebagai Usul Inisiatif DPR sehingga dapat didisahkan pada hari ini. Adies pun meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui,” tanya Adies di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju,” jawab peserta rapat. Adies kemudian mengetuk palu.

Diketahui, RUU KUHAP sebelumnya sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah pada DPR RI periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, pembahasan RUU tersebut tak mengalami kemajuan berarti.

Pada periode DPR 2024-2029, RUU KUHAP masuk menjadi salah satu satu RUU dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025. Adapun setelah resmi menjadi RUU Usulan, RUU KUHAP nantinya akan dibahas DPR bersama pemerintah.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil telah mengirim surat secara terbuka kepada Komisi III DPR soal pembahasan RUU KUHAP.

Perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan berdasar hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil, KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981 tidak lagi memadai jadi rujukan utama dalam menjalankan proses peradilan pidana di Indonesia.

Koalisi mendorong pembaruan KUHAP segera dilakukan karena KUHP hasil revisi yang disahkan pada 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. ***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa
Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai
Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja
Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”
RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat
Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, DPR Desak TNI Transparan dan Evaluasi Prosedur
Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Anggota DPR Dukung Investigasi HAM Berat Kasus Sirkus OCI: “Anak Bukan Komoditas Hiburan”

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:46 WIB

Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa

Senin, 9 Juni 2025 - 19:17 WIB

Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:03 WIB

Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:01 WIB

RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat

Berita Terbaru