Ratusan Pekerja Terancam Tak Dapat Jaminan, LPK Adhigana Apta Dilaporkan ke Disnaker Jabar

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Adhigana Apta dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak ketenagakerjaan.

Puluhan pekerja yang disalurkan oleh perusahaan outsourcing tersebut ke berbagai mitra industri di wilayah Bekasi terancam kehilangan hak atas jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan.

Hal ini terungkap setelah sejumlah pekerja mendapati kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan tidak aktif saat hendak berobat ke puskesmas dan rumah sakit. Mereka ditolak karena iuran BPJS yang dipotong dari gaji ternyata tidak disetorkan ke pihak BPJS.

Salah satu perusahaan pengguna jasa outsourcing dari LPK Adhigana, yaitu PT Eun Sung Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Bekasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menegur Adhigana baik secara lisan maupun tertulis. Namun hingga kini, tanggapan dan janji pembayaran dari pihak LPK belum juga direalisasikan.

“Dari sekitar 500 karyawan outsourcing, tercatat sebanyak 384 orang tidak memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran ini berlangsung sejak Oktober 2024 dan berulang pada Januari hingga saat ini,” ungkap Mario, perwakilan DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, dalam jumpa pers yang digelar Jumat (8/8/2025).

DPC XTC Indonesia pun telah melayangkan laporan resmi kepada Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bandung. Mereka berharap pengawas ketenagakerjaan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ini.

“Kami mendorong agar proses hukum ditegakkan. Hak pekerja harus dilindungi dan pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Mario.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mevin.ID belum mendapatkan pernyataan resmi dari LPK Adhigana Apta maupun dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat terkait perkembangan kasus ini.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biadab! Bayi Mungil Tanpa Dosa Tergeletak di Tempat Sampah Tytyan Kencana, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku
Bukan Pemkot Bandung, PT Jasa Sarana Resmi Jadi Operator Sementara BRT Cekungan Bandung
Isi Ramadhan 1447H, AMGB Gelar Buka Bersama dan Dialog Strategis Sertifikasi Rumah Ibadah
Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti
Mengenaskan! Dua Pekerja Tertimpa Marmer Besar di Tasikmalaya, Satu Meninggal
Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku
Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus
Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:03 WIB

Biadab! Bayi Mungil Tanpa Dosa Tergeletak di Tempat Sampah Tytyan Kencana, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:16 WIB

Isi Ramadhan 1447H, AMGB Gelar Buka Bersama dan Dialog Strategis Sertifikasi Rumah Ibadah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:58 WIB

Mengenaskan! Dua Pekerja Tertimpa Marmer Besar di Tasikmalaya, Satu Meninggal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:06 WIB

Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku

Berita Terbaru