Bekasi, Mevin.ID – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Adhigana Apta dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak ketenagakerjaan.
Puluhan pekerja yang disalurkan oleh perusahaan outsourcing tersebut ke berbagai mitra industri di wilayah Bekasi terancam kehilangan hak atas jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan.
Hal ini terungkap setelah sejumlah pekerja mendapati kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan tidak aktif saat hendak berobat ke puskesmas dan rumah sakit. Mereka ditolak karena iuran BPJS yang dipotong dari gaji ternyata tidak disetorkan ke pihak BPJS.
Salah satu perusahaan pengguna jasa outsourcing dari LPK Adhigana, yaitu PT Eun Sung Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Bekasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menegur Adhigana baik secara lisan maupun tertulis. Namun hingga kini, tanggapan dan janji pembayaran dari pihak LPK belum juga direalisasikan.
“Dari sekitar 500 karyawan outsourcing, tercatat sebanyak 384 orang tidak memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran ini berlangsung sejak Oktober 2024 dan berulang pada Januari hingga saat ini,” ungkap Mario, perwakilan DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, dalam jumpa pers yang digelar Jumat (8/8/2025).
DPC XTC Indonesia pun telah melayangkan laporan resmi kepada Disnaker Provinsi Jawa Barat di Bandung. Mereka berharap pengawas ketenagakerjaan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ini.
“Kami mendorong agar proses hukum ditegakkan. Hak pekerja harus dilindungi dan pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Mario.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mevin.ID belum mendapatkan pernyataan resmi dari LPK Adhigana Apta maupun dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat terkait perkembangan kasus ini.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























