Bandung, Mevin.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diharapkan jadi solusi gizi pelajar justru berbalik jadi ancaman kesehatan. Sebanyak 342 siswa SMP Negeri 35 Kota Bandung mengalami gejala keracunan massal usai menyantap makanan dari program tersebut, Selasa (29/4).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut insiden ini sebagai peringatan keras. Ia langsung turun tangan memeriksa kondisi siswa dan melakukan koordinasi lintas sektor.
“Sebanyak 30 kelas terdampak. Saya langsung koordinasi dengan semua pihak dan mengecek kondisi para pelajar. Ini menjadi peringatan serius agar pelaksanaan MBG diawasi lebih ketat,” ujar Farhan, Jumat (2/5).
Farhan menegaskan bahwa meskipun Pemkot tak memiliki kewenangan untuk mengganti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawasan ke depan tidak bisa lagi longgar.
Ia juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk turun tangan langsung menindak tegas penyedia makanan yang terbukti lalai.
342 Siswa Sakit, Dapur MBG Diinspeksi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian, mengungkapkan bahwa semua siswa yang sempat menunjukkan gejala kini telah berada di rumah dan dalam pemantauan intensif puskesmas.
“Alhamdulillah, tidak ada yang harus dirawat di rumah sakit. Kami juga terus memantau kondisi mereka lewat sekolah dan puskesmas,” kata Anhar.
Ia menyebutkan bahwa tim Dinkes telah menginspeksi lingkungan dapur penyedia MBG dan mengambil sampel makanan untuk investigasi laboratorium. Pembinaan terhadap pegawai dapur juga akan dilakukan.
“Kami lakukan inspeksi terhadap higienitas dan sanitasi dapur. Investigasi penyebab keracunan sedang kami dalami,” ujarnya.
Harapan dan Tantangan Program MBG
Program MBG merupakan inisiatif pemerintah untuk menjamin asupan gizi bagi pelajar dari berbagai latar belakang ekonomi.
Namun insiden ini menyoroti tantangan terbesar dari program ambisius itu: pengawasan.
Apa jadinya jika niat baik berubah jadi malapetaka?
Kejadian ini seolah menjadi pengingat keras bagi semua pihak—pemerintah, penyedia layanan, hingga masyarakat—bahwa program sosial yang menyangkut kesehatan publik tak boleh dijalankan setengah hati.***





















