MAJALENGKA, Mevin.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) guna membahas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026, Rabu (04/02/2026).
Dalam rapat tersebut, isu krusial mengenai program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terdapat ketimpangan yang sangat jauh antara jumlah kebutuhan masyarakat dengan alokasi anggaran yang tersedia di APBD.
13.500 Rumah Menunggu, APBD Hanya Mampu Cover 35 Unit
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin, SM., mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya kuota perbaikan rumah yang dianggarkan oleh pemerintah daerah.
“Data dari Dinas Perkimtan menunjukkan ada sekitar 13.500 unit Rutilahu di seluruh Kabupaten Majalengka yang harus ditangani. Namun, jatah yang dianggarkan di APBD hanya untuk 35 rumah saja,” ujar Iing.
Angka 35 unit tersebut pun masih harus dibagi dua kategori:
- 25 unit untuk program reguler.
- 10 unit untuk korban bencana.
Masalah Verifikasi Program BSPS
Selain dana APBD, Iing juga menyoroti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR. Majalengka sebenarnya mendapatkan jatah 1.000 rumah, namun hanya 955 rumah yang lolos verifikasi.
“Ada loss 45 rumah. Kendalanya ada pada sistem verifikasi daring dan keterbatasan waktu. Kami menekankan agar ke depan sistem pendataan dibenahi sejak awal dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa agar kuota tidak hangus,” tambah Ketua Fraksi PKS tersebut.
Tekankan Kualitas: “Jangan Asal-asalan Lagi”
Belajar dari pengalaman tahun 2025, Komisi III memberikan peringatan keras kepada Dinas Perkimtan selaku pelaksana sekaligus penjamin kualitas proyek.
Iing menyebutkan bahwa tahun lalu banyak ditemukan pengerjaan rutilahu yang terkesan asal-asalan.
“Kami menekankan agar pekerjaan di tahun 2026 ini dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan sampai muncul lagi penilaian di lapangan bahwa pekerjaannya asal-asalan. Dinas harus menjamin kualitasnya,” tegas Iing.
Rekomendasi Komisi III untuk Dinas Perkimtan:
- Verifikasi Ketat: Memastikan tidak ada penerima bantuan ganda (dari APBD, BSPS, maupun Dana Desa).
- Sistem Data Terpadu: Mendorong pembuatan basis data perumahan yang akurat dan komprehensif, mencontoh Kabupaten Sumedang.
- Koordinasi Lintas Sektor: Memperkuat komunikasi dengan pemerintah desa terkait bantuan perumahan senilai Rp100 juta per desa.***
Penulis : Ahmad Hudri Harisman
Editor : M. Salman Faqih

























