JEMBER, Mevin.ID – Dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan tindakan kontroversial seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA) menyampaikan reaksi keras atas kejadian ini.
Oknum guru berinisial FT nekat menelanjangi enam murid kelas 5 SD hanya karena kehilangan uang sebesar Rp275 (dua ratus tujuh puluh lima rupiah).
Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) di sebuah SD Negeri di wilayah Jember. Berdasarkan informasi yang dihimpun Mevin.ID dari akun media sosial @Krepmull, kejadian bermula ketika guru FT kehilangan uang pribadinya sejak hari Selasa.
Tanpa proses investigasi yang benar, FT langsung menuduh murid-muridnya dan berencana menggeledah seluruh 24 siswa di kelas.
Namun, sebelum aksi penggeledahan dilakukan terhadap seluruh murid, sebanyak enam anak terlanjur menjadi korban.
Mereka dipaksa membuka pakaian atau ditelanjangi oleh guru tersebut di lingkungan sekolah.
Aksi tidak manusiawi ini baru terhenti setelah sejumlah warga dan wali murid yang kebetulan berada di sekitar sekolah datang dan menghentikan tindakan guru FT. Jika tidak segera dihentikan, dikhawatirkan seluruh murid di kelas tersebut akan mengalami perlakuan serupa.
Reaksi Keras Kementerian PPPA
Merespons cepat kejadian ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA) melalui Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan guru tersebut masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak dan merendahkan martabat.
“Kehilangan uang Rp275 tidak bisa menjadi pembenaran untuk menelanjangi anak didik. Ini tindakan biadab yang melukai psikis anak dan jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Menteri Arifah Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
KemPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tegas. Guru FT dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Jika terbukti ada unsur kekerasan seksual, pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pemberatan karena dilakukan oleh tenaga pendidik.
Korban Trauma, Wali Murid Geram
Sejumlah wali murid yang anaknya menjadi korban mengaku syok dan geram dengan tindakan guru tersebut.
Sementara itu pihak kepolisian resor Jember masih melakukan pemeriksaan terhadap guru FT dan sejumlah saksi.
Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























