Reaksi Keras KemenPPA Soal Guru Telanjangi Murid di Jember Gegara Kehilangan Uang

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Mevin.ID – Dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan tindakan kontroversial seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA) menyampaikan reaksi keras atas kejadian ini.

Oknum guru berinisial FT nekat menelanjangi enam murid kelas 5 SD hanya karena kehilangan uang sebesar Rp275 (dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) di sebuah SD Negeri di wilayah Jember. Berdasarkan informasi yang dihimpun Mevin.ID dari akun media sosial @Krepmull, kejadian bermula ketika guru FT kehilangan uang pribadinya sejak hari Selasa.

Tanpa proses investigasi yang benar, FT langsung menuduh murid-muridnya dan berencana menggeledah seluruh 24 siswa di kelas.

Namun, sebelum aksi penggeledahan dilakukan terhadap seluruh murid, sebanyak enam anak terlanjur menjadi korban.

Mereka dipaksa membuka pakaian atau ditelanjangi oleh guru tersebut di lingkungan sekolah.

Aksi tidak manusiawi ini baru terhenti setelah sejumlah warga dan wali murid yang kebetulan berada di sekitar sekolah datang dan menghentikan tindakan guru FT. Jika tidak segera dihentikan, dikhawatirkan seluruh murid di kelas tersebut akan mengalami perlakuan serupa.

Reaksi Keras Kementerian PPPA

Merespons cepat kejadian ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA) melalui Menteri Arifah Fauzi menegaskan bahwa tindakan guru tersebut masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak dan merendahkan martabat.

“Kehilangan uang Rp275 tidak bisa menjadi pembenaran untuk menelanjangi anak didik. Ini tindakan biadab yang melukai psikis anak dan jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Menteri Arifah Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

KemPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tegas. Guru FT dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Jika terbukti ada unsur kekerasan seksual, pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pemberatan karena dilakukan oleh tenaga pendidik.

Korban Trauma, Wali Murid Geram

Sejumlah wali murid yang anaknya menjadi korban mengaku syok dan geram dengan tindakan guru tersebut.

Sementara itu pihak kepolisian resor Jember masih melakukan pemeriksaan terhadap guru FT dan sejumlah saksi.

Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Jasad Sopir di Sukaraja Wetan Gegerkan Warga Jatiwangi, Korban Diduga Meninggal 4 Hari Lalu
Tiket Mudik Gratis 2026 Jabar Tersisa 1.012 Kursi: Buruan Daftar, Catat Rute dan Cara Pesannya!
Operasi Ketupat Lodaya 2026: Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Jabar
Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai
Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 
Geger “Lele Mentah” dalam Kotak Makan, SMAN 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi Menu Makan Bergizi Gratis
Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi
Pererat Silaturahmi, DPK Apindo Bekasi Santuni Yatim dan Penghafal Al-Qur’an Tuna Netra

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:46 WIB

Penemuan Jasad Sopir di Sukaraja Wetan Gegerkan Warga Jatiwangi, Korban Diduga Meninggal 4 Hari Lalu

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:25 WIB

Tiket Mudik Gratis 2026 Jabar Tersisa 1.012 Kursi: Buruan Daftar, Catat Rute dan Cara Pesannya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

Operasi Ketupat Lodaya 2026: Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Jabar

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:06 WIB

Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:40 WIB

Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 

Berita Terbaru