Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Begini Aturan dan Perdebatan Hukumnya

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat lain—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—resmi menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini memulihkan kembali hak dan martabat mereka, meski sebelumnya ketiganya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019–2022).

Vonis dan Status Hukum Sebelum Rehabilitasi

Pada 20 November 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus:

  • Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan),
  • Yusuf Hadi & Harry Adhi Caksono: 4 tahun penjara + denda Rp 250 juta (subsider 3 bulan).

Namun baik terdakwa maupun jaksa tidak menyatakan banding hingga batas akhir 27 November 2025, sehingga putusan tersebut inkrah.

Dasar Konstitusional Rehabilitasi

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945:

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

Menurut pemerintah, Presiden Prabowo telah:

  1. Menerima aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPR,
  2. Meminta pertimbangan tertulis Mahkamah Agung,
  3. Baru kemudian menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.

Menkopolhukim Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Presiden itu sah secara prosedural dan konstitusional.

Perdebatan di KUHAP: Rehabilitasi untuk Terpidana?

Pasal 97 KUHAP menyatakan rehabilitasi hanya diberikan kepada seseorang yang:

  1. Diputus bebas, atau
  2. Diputus lepas (ontslag),
    dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, secara tekstual, terpidana yang dijatuhi pidana seperti Ira tidak memenuhi syarat KUHAP.

Namun pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menawarkan perspektif lain. Menurutnya, Presiden dapat memberi rehabilitasi bila ia menilai bahwa:

  • Vonis pengadilan mengandung kekeliruan,
  • Perbuatan yang dinilai merugikan negara bukan tindak pidana,
  • Melainkan masuk dalam lingkup kebijakan bisnis berdasarkan Business Judgement Rule (BJR).

Dengan asumsi demikian, Presiden memandang posisi Ira setara dengan putusan lepas, sehingga rehabilitasi dapat diberikan.

Narasi DPR: Aspirasi Publik dan Komunikasi Politik

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut rehabilitasi ini lahir setelah DPR menerima banyak aspirasi masyarakat pada 2024–2025. Aspirasi itu dikaji oleh komisi hukum dan diteruskan kepada Presiden.

“Alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana.

Implikasi Keputusan

Dengan Keppres rehabilitasi:

  • Hak, kedudukan, dan martabat hukum Ira cs dipulihkan,
  • Mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara,
  • Rehabilitasi dicatat secara resmi dalam dokumen negara.

Garis Besar Polemik

  • Pemerintah: Rehabilitasi sudah sesuai UUD 1945 dan pertimbangan MA.
  • Sebagian pakar hukum: Presiden menilai putusan pengadilan keliru sehingga mendudukkan kasus ini sebagai perkara bisnis, bukan korupsi.
  • KUHAP: Menyebut rehabilitasi hanya untuk putusan bebas atau lepas—yang memunculkan debat tafsir.***
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan
Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 20:39 WIB

KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Berita Terbaru