BANDUNG, Mevin.ID – Kabar mengejutkan datang dari panggung tokoh publik Jawa Barat. Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil.
Putusan ini dibacakan secara elektronik (e-court) pada Rabu (7/1/2026).
Hak Asuh Anak Disepakati
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga menetapkan status hak asuh anak mereka, Zahra. Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan terkait pengasuhan putra-putri mereka.
“Intinya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra diserahkan ke ibunya (Atalia),” ujar Ikhwan di Bandung, Rabu siang.
Sidang Digelar Secara Tertutup
Meskipun putusan telah keluar, detail mengenai pertimbangan majelis hakim tidak dapat dipublikasikan secara umum. Hal ini dikarenakan proses persidangan dilakukan secara tertutup, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
“Perkaranya sudah melalui konferensi dan sudah selesai. Agendanya hari ini pembacaan putusan. Karena dilakukan secara elektronik, detail pertimbangan tidak bisa dipublikasikan secara umum,” tambah Ikhwan.
Masa Banding 14 Hari
Pihak pengadilan memberikan waktu selama 14 hari bagi kedua belah pihak jika ingin mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum kedua belah pihak mengaku belum menerima salinan putusan resmi secara lengkap.
“Belum ada (salinan putusan),” ujar Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya saat dihubungi. Senada dengan hal tersebut, Wenda Aluwi selaku kuasa hukum Ridwan Kamil juga memberikan pernyataan serupa.
Sudah Pisah Rumah 6 Bulan
Keputusan ini mengakhiri spekulasi publik yang berkembang selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa pasangan yang dikenal harmonis ini sudah tidak tinggal satu atap selama kurang lebih enam bulan sebelum gugatan resmi didaftarkan.
Pihak redaksi juga mencatat bahwa perceraian ini murni masalah domestik dan disebut tidak terkait dengan isu orang ketiga (inisial AK, LM, atau SM) yang sempat beredar di media sosial.***


























