Resmi Berlaku Hari Ini! Simak Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru yang Jadi Sorotan

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/aa.

Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/aa.

JAKARTA, Mevin.ID – Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Per hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan.

Meski telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, langkah ini tetap dibayangi gelombang kritik dari aktivis dan organisasi hak asasi manusia.

Sejumlah pasal dinilai kontroversial karena dianggap “regresif” atau mengalami kemunduran, terutama terkait kebebasan berpendapat, privasi, hingga hak-hak kelompok minoritas.

Berikut adalah deretan pasal krusial yang perlu Anda waspadai:

1. Penyerangan Harkat Martabat Presiden (Pasal 218)

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden/Wakil Presiden di muka umum diancam pidana 3,5 tahun penjara atau denda kategori IV.

  • Kontroversi: Dianggap menghidupkan kembali “delik penghinaan” yang dulu sering digunakan untuk membungkam oposisi dan jurnalisme kritis.

2. Penghinaan Lembaga Negara (Pasal 240)

Menghina pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, Polri, dsb) kini bisa dipidana 1,5 tahun penjara.

Jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan, hukuman meningkat menjadi 3 tahun.

3. Perzinaan dan Kohabitasi (Pasal 411 & 412)

  • Zina: Persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah diancam 1 tahun penjara.
  • Kumpul Kebo (Kohabitasi): Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diancam 6 bulan penjara.
  • Catatan: Pasal ini bersifat delik aduan, artinya hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan sah. Meski begitu, banyak yang menilai ini adalah intervensi negara terhadap ruang privasi warga.

4. Demo Tanpa Izin (Pasal 256)

Mengadakan pawai atau demonstrasi di tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran, dapat dihukum 6 bulan penjara.

  • Kontroversi: Dinilai dapat menghambat hak konstitusional warga untuk bersuara dan memprotes kebijakan secara damai.

5. Tindak Pidana Agama & Kepercayaan (Pasal 300-302)

Pasal-pasal ini mengatur tentang kebencian atau diskriminasi terhadap agama/kepercayaan, dengan ancaman mulai dari 3 hingga 5 tahun penjara.

  • Kontroversi: Kelompok HAM menilai pasal ini multitafsir dan rentan digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan minoritas.

6. Paham yang Bertentangan dengan Pancasila (Pasal 188)

Penyebaran paham komunisme/ marxisme-leninisme atau “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” diancam 4 tahun penjara.

  • Kontroversi: Istilah “paham lain” dinilai sangat subjektif dan elastis, sehingga berisiko mengkriminalisasi pemikiran akademik atau ideologi politik yang berbeda dengan pemerintah.

Penegasan Jaksa Agung

Di tengah polemik ini, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya untuk mempelajari KUHP dan KUHAP baru secara mendalam agar tidak terjadi salah tafsir dalam penegakan hukum di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah mengeklaim bahwa KUHP baru ini juga membawa sisi positif, seperti diperkenalkannya Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara untuk kasus-kasus ringan.

Bagaimana menurut Anda? Apakah pasal-pasal ini mampu menjaga ketertiban atau justru menjadi ancaman bagi kebebasan sipil?***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 
BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: KPK Duga Anggota DPRD Nyumarno Terima Aliran Dana Rp600 Juta
Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Wilayah Ini Berstatus Siaga
Iran Membara: Korban Jiwa Tembus 2.000 Orang, Khamenei Tuding AS di Balik Kekacauan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:40 WIB

KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:13 WIB

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:32 WIB

Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:30 WIB

BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas

Berita Terbaru