Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih). Penandatanganan ini dilakukan dalam Sidang Kabinet Terbatas yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Keppres ini menjadi landasan hukum dari program nasional ambisius pemerintah untuk membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan dalam waktu satu tahun, sebagai bagian dari agenda besar memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan pembangunan nasional dari desa.
Tugas dan Wewenang Satgas
Dalam Keppres tersebut, Satgas diberi mandat luas. Beberapa tugas utama Satgas antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
- Memastikan pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis koperasi
- Melakukan pemetaan potensi desa/kelurahan sebagai dasar pembentukan koperasi
Tugas lainnya adalah mengoordinasikan pendampingan kelembagaan, pengembangan usaha, dan penguatan sumber daya manusia demi memastikan koperasi yang dibentuk tidak hanya berdiri, tetapi berkelanjutan.
Satgas juga bertanggung jawab mengembangkan rencana bisnis koperasi yang meliputi unit-unit seperti:
- Kantor koperasi
- Pengadaan sembako
- Simpan pinjam
- Klinik dan apotek desa/kelurahan
- Gudang penyimpanan (cold storage)
- Logistik desa
Model ini dirancang untuk disesuaikan dengan karakteristik dan potensi lokal, serta mengintegrasikan lembaga ekonomi yang telah ada di desa atau kelurahan.
Selain itu, Satgas juga memiliki fungsi strategis sebagai pemutus cepat hambatan lapangan (debottlenecking) dan merekomendasikan langkah percepatan melalui pendirian, pengembangan, hingga revitalisasi koperasi yang sudah ada.
Struktur Satgas: Dari Pusat hingga Daerah
Keppres ini membentuk Satgas dalam tiga tingkatan: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Satgas Nasional
Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua, dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebagai Wakil Ketua I, Satgas ini menjadi pusat kendali program.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Nasional. Ferry akan memimpin pelaksanaan teknis lapangan, termasuk pendampingan dan pengawasan pembentukan koperasi secara langsung di berbagai wilayah.
Satgas Nasional juga membawahi empat Ketua Pelaksana Harian Wilayah untuk membagi cakupan kerja:
- Wilayah I: Jateng, DIY, Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, Utara
- Wilayah II: Jabar, Sumatera bagian utara dan selatan
- Wilayah III: DKI Jakarta, Banten, seluruh Sulawesi, Maluku, Papua
- Wilayah IV: Jatim, Bali, NTB, dan NTT
Satgas Provinsi dan Kabupaten/Kota
Di level provinsi, Gubernur menjadi Ketua Satgas, dengan Sekda sebagai Wakil Ketua. Di tingkat kabupaten/kota, Bupati/Wali Kota menjadi ketua.
Keduanya bertugas menyelenggarakan musyawarah desa, sosialisasi, dan pembentukan koperasi, serta menyampaikan laporan berkala kepada tingkat atasnya.
Ferry Juliantono: 30 Ribu Koperasi Akan Terbentuk di Mei
Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas, Ferry Juliantono, menyebut kegiatan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi sudah mulai digelar masif pada bulan Mei ini.
“Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan Kopdes yang akan terbentuk,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyepakati skema pembiayaan dalam sidang kabinet terbatas kemarin. Ferry menambahkan, “Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo mentargetkan satu tahun ini Kopdes mulai operasional secara bertahap.”
Kemenkop sebagai Leading Sector
Melalui Keppres ini, Presiden Prabowo menegaskan Kementerian Koperasi sebagai leading sector utama dalam percepatan program koperasi desa.
Menkop Budi Arie sebagai Wakil Ketua Satgas dan Wamenkop Ferry Juliantono sebagai pelaksana lapangan menandakan posisi strategis Kemenkop dalam mengawal implementasi.
Dengan struktur yang menyentuh seluruh tingkatan pemerintahan, dukungan lintas kementerian, serta mandat yang luas, program Koperasi Desa Merah Putih digadang-gadang menjadi salah satu inisiatif transformasional pemerintahan Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi desa yang mandiri, kuat, dan berkelanjutan.***