BANDUNG, Mevin.ID – Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Farhan menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik.
“Itu adalah hak konstitusional beliau untuk mengajukan praperadilan, tetapi juga merupakan kewenangan pengadilan untuk memberikan keputusan tersebut,” ujar Farhan di Bandung, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan memastikan seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami tentu saja memastikan akan mematuhi dan mengikuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, serta proses hukum yang ada,” tegasnya.
Tugas Wakil Wali Kota Dialihkan, Farhan Bantah Ada Arahan Khusus
Seiring dengan proses hukum yang sedang dijalani Wakil Wali Kota Erwin, Farhan mengonfirmasi bahwa tugas dan kewenangan yang biasa diemban oleh wakil wali kota telah dialihkan kepada pejabat atau institusi lain sesuai dengan struktur dan fungsi yang ada.
Salah satu contohnya adalah tugas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Yuridis, yang diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Beliau kan yang jadi ketua satgas untuk penegakan yuridis, ya diserahkan kepada Satpol PP,” jelas Farhan.
Ia juga dengan tegas membantah adanya arahan atau instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait situasi ini. “Enggak ada, enggak ada,” ucapnya singkat.
Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan Kota Bandung.
Ajakan untuk Memutus Kebiasaan Lama
Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menyampaikan pesan mengenai pentingnya perubahan budaya kerja dan tata kelola pemerintahan. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk aparatur dan warga Kota Bandung, untuk beradaptasi dengan pola kerja baru yang lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
“Ya, mari kita putuslah kebiasaannya,” ajak Farhan, menyinggung soal kebiasaan lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.
Farhan menegaskan bahwa pengabdian kepada publik membawa konsekuensi dan tanggung jawab yang harus dijalani. “Namanya juga mengabdi pada bangsa dan negara,” ujarnya menanggapi pertanyaan mengenai beban kerja yang mungkin bertambah.
Keputusan pengadilan dan pernyataan tegas Wali Kota ini menandai babak baru dalam dinamika politik dan hukum di pemerintahan Kota Bandung, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap proses hukum dan tata kelola yang lebih baik.***
Editor : Atep K
























