Tasikmalaya, Mevin.ID – Hubungan antara Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin tampaknya mulai retak menjelang akhir masa jabatan mereka.
Tanda keretakan itu semakin jelas setelah Ade resmi melaporkan wakilnya ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel resmi pemerintah daerah.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (11/4/2025) oleh kuasa hukum Ade, Bambang Lesmana, yang menyebut dugaan pemalsuan terjadi dalam surat undangan kepada para camat dan kepala desa tertanggal 25 Maret 2025.
Surat itu, menurut Bambang, menggunakan stempel bupati yang tidak sah.
“Laporan kami berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, yakni pemalsuan surat dan penggunaan stempel bupati secara tidak sah,” kata Bambang kepada wartawan usai melapor di Polres Tasikmalaya.
Menurut Bambang, surat undangan yang dikirimkan oleh wakil bupati dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan bupati, serta digunakan untuk kegiatan yang mengatasnamakan pimpinan daerah secara sepihak.
Ia juga menyebut praktik serupa telah terjadi berulang sejak dua tahun terakhir.
“Sebelum melapor, klien kami sudah beberapa kali memberi teguran secara lisan. Tapi tak pernah direspons,” ungkap Bambang.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa penggunaan surat palsu tersebut berdampak pada keuangan negara, karena dalam setiap undangan ada anggaran perjalanan dinas yang terpakai.
“Kalau mengumpulkan camat, misalnya, itu ada biaya perjalanan. Anggaran per surat bisa mencapai Rp15 juta sampai Rp20 juta,” ujar Bambang.
Cecep Membantah, Sebut Surat Dibuat oleh Sekretariat Daerah
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui secara pasti isi pengaduan yang dilayangkan padanya.
“Saya belum tahu laporannya seperti apa, jadi belum bisa tanggapi,” kata Cecep saat dikonfirmasi, Jumat (11/4).
Meski demikian, Cecep menduga laporan itu terkait dengan kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang dilakukannya bersama Inspektorat dan BKPSDM.
Ia menegaskan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati, dan seluruh rangkaiannya dilaporkan kembali ke Ade Sugianto.
Terkait tudingan penggunaan stempel dan kop surat bupati, Cecep membantah keras.
Ia menyatakan surat-surat yang dikirim bukan dibuat olehnya secara pribadi, melainkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) melalui Tim Urusan Pimpinan (Tupim).
“Saya sendiri tidak tahu persis seperti apa bentuk suratnya, karena semua dibuat oleh Setda. Masa wakil bupati bikin surat sendiri?” ujarnya.
Cecep juga menyebut tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dari bupati terkait hal tersebut.
“Tidak ada teguran. Tidak pernah,” tegasnya.
Cecep menekankan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati sesuai arahan dalam surat edaran bupati, dan pelaksanaan kegiatan dilakukan lewat koordinasi dengan pihak terkait.
“Tugas saya melaksanakan evaluasi netralitas ASN. Saya minta kegiatan itu dikoordinasikan lewat Setda. Itu saja,” pungkasnya.***





















