Jakarta, Mevin.ID – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disepakati di tingkat satu batal memberikan dua kewenangan baru kepada prajurit aktif.
Dua kewenangan yang dimaksud adalah penempatan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta keterlibatan TNI dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Kedua usulan tersebut semula tercantum dalam Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di lembaga sipil dan Pasal 7 ayat 2 tentang operasi militer selain perang (OMSP). Namun, dalam naskah final RUU TNI yang telah disepakati di tingkat satu, kedua poin tersebut dihapus.
Alasan Penghapusan Kewenangan
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa usulan penempatan prajurit aktif di KKP dan keterlibatan TNI dalam penanggulangan narkotika dihapus karena dinilai tidak memiliki urgensi.
“Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata Hasanuddin. Ia menambahkan, “Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP, dan kita diskusikan, oke. Malah lebih bagus dari tadinya 16 item menjadi 15 item.”
Dengan penghapusan tersebut, jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif berkurang dari 16 menjadi 15. Bahkan, jumlahnya bisa menjadi 14 karena dua posisi berada dalam instansi yang sama, yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).
Rincian Lembaga yang Dapat Ditempati Prajurit Aktif
Berikut rincian kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif sesuai Pasal 47 dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Sekretariat Negara & Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Tambahan Lembaga Baru:
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Perubahan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Dalam Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), RUU TNI juga menambahkan dua poin baru:
- Membantu menanggulangi ancaman siber.
- TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Proses Selanjutnya
RUU TNI yang telah disepakati di tingkat satu ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan final.
Meskipun dua kewenangan baru dihapus, revisi ini tetap menambah peran TNI dalam beberapa lembaga strategis dan operasi militer selain perang.***




















