Jakarta, Mevin.ID – Wacana perluasan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Menteri Pertahanan (Menhan) Syafri Syamsuddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga (K/L) dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada Selasa (11/3).
Usulan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait kemungkinan kembalinya tatanan Orde Baru, di mana TNI memiliki peran dominan dalam politik dan pemerintahan.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa masuknya TNI ke dalam jabatan sipil dapat merusak sistem kenegaraan.
“Masuk TNI dan rebut jabatan sipil bukan hanya balik ke tatanan Orde Baru, tetapi merusak sistem kenegaraan. Orang-orang bersenjata tidak perlu masuk ke politik sipil, tidak perlu mencampuri urusan sipil,” kata Uchok saat dihubungi awak media, Kamis (13/3).
Kritik terhadap Revisi UU TNI
Uchok menilai revisi UU TNI tidak memiliki urgensi yang jelas. Ia menyebutkan bahwa wacana ini dilatarbelakangi oleh kecemburuan TNI terhadap Polri, yang saat ini memiliki peran lebih besar dalam politik.
“Polri masuk dalam politik, sementara TNI hanya mendukung Polri. Akibatnya, banyak anggota Polri yang memiliki kekayaan, sementara prajurit TNI selevel letnan banyak yang tidak punya mobil,” ujar Uchok.
Ia juga menilai bahwa revisi UU TNI didorong oleh mantan tokoh reformasi 1998, seperti Menhan Syafri Syamsuddin dan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mengembalikan dominasi TNI seperti pada masa Orde Baru.
“Mereka sedang berkuasa dan ingin mengembalikan TNI seperti Orde Baru, sambil menyingkirkan kekuasaan Polri yang saat ini berada di puncak,” tandas Uchok.
Usulan 15 Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Menhan Syafri Syamsuddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Berikut daftar 15 K/L yang diusulkan:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Usulan ini menambahkan 5 jabatan baru dibandingkan dengan Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, yang hanya mencantumkan 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.
Pro dan Kontra di Masyarakat
Wacana ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian mendukung dengan alasan bahwa TNI memiliki kompetensi dan disiplin yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan strategis. Namun, sebagian lain khawatir akan dampak negatifnya terhadap demokrasi dan sistem kenegaraan.
“TNI seharusnya fokus pada tugas pertahanan dan keamanan negara. Campur tangan dalam urusan sipil hanya akan menimbulkan konflik dan merusak tatanan demokrasi,” kata seorang analis politik.
Tantangan ke Depan
Revisi UU TNI ini akan terus menjadi perdebatan publik, terutama terkait dampaknya terhadap sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa revisi UU TNI tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan wacana ini, Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengintervensi ranah sipil dan politik.


























