Revisi UU TNI, Uchok K Sky : TNI Lagi Menang dan Cemburu Sama Polri Menang

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

i

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

Jakarta, Mevin.ID – Wacana perluasan ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menteri Pertahanan (Menhan) Syafri Syamsuddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga (K/L) dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR pada Selasa (11/3).

Usulan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait kemungkinan kembalinya tatanan Orde Baru, di mana TNI memiliki peran dominan dalam politik dan pemerintahan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa masuknya TNI ke dalam jabatan sipil dapat merusak sistem kenegaraan.

“Masuk TNI dan rebut jabatan sipil bukan hanya balik ke tatanan Orde Baru, tetapi merusak sistem kenegaraan. Orang-orang bersenjata tidak perlu masuk ke politik sipil, tidak perlu mencampuri urusan sipil,” kata Uchok saat dihubungi awak media, Kamis (13/3).

Kritik terhadap Revisi UU TNI

Uchok menilai revisi UU TNI tidak memiliki urgensi yang jelas. Ia menyebutkan bahwa wacana ini dilatarbelakangi oleh kecemburuan TNI terhadap Polri, yang saat ini memiliki peran lebih besar dalam politik.

“Polri masuk dalam politik, sementara TNI hanya mendukung Polri. Akibatnya, banyak anggota Polri yang memiliki kekayaan, sementara prajurit TNI selevel letnan banyak yang tidak punya mobil,” ujar Uchok.

Ia juga menilai bahwa revisi UU TNI didorong oleh mantan tokoh reformasi 1998, seperti Menhan Syafri Syamsuddin dan Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mengembalikan dominasi TNI seperti pada masa Orde Baru.

“Mereka sedang berkuasa dan ingin mengembalikan TNI seperti Orde Baru, sambil menyingkirkan kekuasaan Polri yang saat ini berada di puncak,” tandas Uchok.

Usulan 15 Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Menhan Syafri Syamsuddin mengusulkan agar 15 kementerian/lembaga dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Berikut daftar 15 K/L yang diusulkan:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Usulan ini menambahkan 5 jabatan baru dibandingkan dengan Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, yang hanya mencantumkan 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Wacana ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian mendukung dengan alasan bahwa TNI memiliki kompetensi dan disiplin yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan strategis. Namun, sebagian lain khawatir akan dampak negatifnya terhadap demokrasi dan sistem kenegaraan.

“TNI seharusnya fokus pada tugas pertahanan dan keamanan negara. Campur tangan dalam urusan sipil hanya akan menimbulkan konflik dan merusak tatanan demokrasi,” kata seorang analis politik.

Tantangan ke Depan

Revisi UU TNI ini akan terus menjadi perdebatan publik, terutama terkait dampaknya terhadap sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa revisi UU TNI tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan wacana ini, Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengintervensi ranah sipil dan politik.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia
Setelah Iran, Trump Bidik Kuba: “Rezim Komunis Akan Segera Jatuh!”
“Penyelamat Kami!” Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Penangkapan Bupati Fadia
Skandal Impor Bea Cukai: KPK Sita 5 Mobil Mewah, Enam Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka
Ironi Pemilik ‘Bibi Kelinci’: Unggah CCTV Pencurian di Restoran, Selebgram Nabilah O’Brien Malah Jadi Tersangka
Anggaran Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Pendidikan, Habiburokhman: Penerimanya Adalah Siswa!
Kim Jong-un Pasang Badan buat Teheran: “Satu Rudal Saja Cukup Lenyapkan Israel”
Dua Hakim Selingkuh, MA dan KY Jatuhkan Sanksi Berat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:23 WIB

Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:29 WIB

Setelah Iran, Trump Bidik Kuba: “Rezim Komunis Akan Segera Jatuh!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:11 WIB

Skandal Impor Bea Cukai: KPK Sita 5 Mobil Mewah, Enam Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:07 WIB

Ironi Pemilik ‘Bibi Kelinci’: Unggah CCTV Pencurian di Restoran, Selebgram Nabilah O’Brien Malah Jadi Tersangka

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:33 WIB

Anggaran Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Pendidikan, Habiburokhman: Penerimanya Adalah Siswa!

Berita Terbaru