Jakarta, Mevin.ID – Pernyataan lantang politisi senior PDI-P, Ribka Tjiptaning, soal Presiden ke-2 RI Soeharto, berbuntut panjang. Rabu (12/11/2025), Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, ARAH menilai ucapan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” telah menyesatkan publik dan berpotensi mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
“Kami melaporkan pernyataan Ibu Ribka yang menyebut Soeharto pembunuh jutaan rakyat. Kami nilai ini menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” ujar Iqbal, Koordinator ARAH, di Mabes Polri.
Menurutnya, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah atas pembunuhan massal. “Kalau benar beliau pembunuh, di mana putusan hukumnya?” kata Iqbal.
ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Mereka menegaskan, laporan ini bukan inisiatif keluarga Cendana, melainkan “upaya menjaga ruang publik dari hoaks politik.”
Pernyataan Ribka dan Ingatan yang Belum Usai
Sebelumnya, Ribka—yang juga Ketua DPP PDI-P—menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Dalam wawancara di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, 28 Oktober lalu, ia dengan tegas menyebut:
“Apa hebatnya Soeharto dijadikan pahlawan? Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” katanya.
Ribka menyinggung pelanggaran HAM berat era Orde Baru yang belum pernah diselesaikan hingga kini. “Belum ada pelurusan sejarah, bagaimana bisa diberi gelar pahlawan?” ujarnya.
Saat dimintai tanggapan atas laporan ARAH, Ribka menjawab singkat melalui pesan “Thanks infonya.”
Ketika Ingatan Bangsa Jadi Medan Hukum
Kontroversi ini kembali membuka luka lama sejarah.
Soeharto, yang berkuasa lebih dari tiga dekade, masih menjadi sosok yang membelah opini publik—antara “pahlawan pembangunan” dan “pelaku pelanggaran HAM.”
Laporan terhadap Ribka memperlihatkan bagaimana ingatan sejarah kini diadili lewat pasal digital. Bagi sebagian kalangan, ini bukan sekadar soal etika berbicara, melainkan soal siapa yang berhak menafsir masa lalu.
Di ruang publik yang makin sensitif, sejarah bukan lagi ruang diskusi, melainkan medan delik hukum.
Pertanyaannya, apakah laporan semacam ini akan melahirkan kejelasan, atau justru semakin menebalkan kabut lupa yang menutupi sejarah kita?***


























