BANDUNG, Mevin.ID – Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya mendadak nonaktif.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap mengambil alih pembayaran iuran bagi warga yang benar-benar tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Langkah ini diambil menyusul kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan jutaan kepesertaan PBI JKN di seluruh Indonesia per 1 Februari 2026 berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026.
Fokus pada Pasien Penyakit Kronis
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam melihat warganya menderita akibat status asuransi yang dicoret. Ia menyoroti banyaknya pasien penyakit berat yang kini terhambat perawatannya di rumah sakit.
“Saya sampaikan hari ini banyak sekali penderitaan yang dialami. Mereka yang kanker harus kemoterapi, thalassemia harus transfusi darah, hingga gagal ginjal yang harus cuci darah,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (8/2/2026).
Menurut Dedi, penonaktifan sepihak dari pusat ini sempat membuat sejumlah rumah sakit menolak memberikan layanan karena status BPJS pasien yang tidak lagi aktif.
Pendataan Ulang dan Jaminan Pemprov
Dedi menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan identifikasi dan pendataan ulang terhadap warga Jawa Barat yang masuk kategori tidak mampu dan memerlukan pengobatan jangka panjang.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah untuk mendata seluruh warga yang betul-betul tidak mampu. Untuk jaminan asuransi kesehatannya, BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi,” tegas mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Himbauan bagi Warga Mampu
Di sisi lain, Gubernur Jabar juga mengajak warga yang memiliki kemampuan ekonomi untuk tetap mandiri dalam mengasuransikan kesehatannya.
Hal ini bertujuan agar subsidi pemerintah tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Bagi mereka yang mampu, agar mengasuransikan kesehatannya secara mandiri supaya saat susah ada jaminan untuk pengobatan,” tambahnya.
Kebijakan penonaktifan PBI JKN ini memang memberikan dampak masif di berbagai wilayah Jawa Barat. Tercatat sekitar 164 ribu warga di Kabupaten Sukabumi dan 150 ribu warga di Kabupaten Bogor terdampak oleh kebijakan Kemensos tersebut pada awal tahun 2026 ini.***
Editor : Bar Bernad


























