BANDUNG, Mevin.ID – Ribuan massa buruh dari berbagai federasi kembali turun ke jalan dan memadati kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/12/2025).
Aksi besar-besaran ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Kecewa Rekomendasi Daerah ‘Dihilangkan’
Massa buruh menilai penetapan UMSK 2026 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak mengakomodasi aspirasi dari tingkat daerah. Penolakan dipicu oleh Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 yang dianggap mengabaikan rekomendasi dari banyak kabupaten/kota.
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menegaskan adanya pengurangan dan penghilangan rekomendasi yang sebelumnya sudah disepakati dalam perundingan tripartit di tingkat daerah.
“Banyak rekomendasi UMSK hasil perundingan justru dihilangkan dan dikurangi sejak pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Ini adalah pengabaian terhadap kewenangan daerah,” tegas Roy di sela-sela aksi.
Hanya 12 Daerah yang Ditetapkan
Dalam aturan tersebut, besaran UMSK 2026 hanya berlaku untuk 12 daerah, di antaranya, Kota & Kabupaten Bekasi, Karawang, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Subang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tasikmalaya.
Padahal, tercatat ada 19 daerah yang mengajukan rekomendasi. Sebanyak 7 daerah—yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang—justru tidak ditetapkan besaran UMSK-nya, yang memicu kemarahan massa buruh di wilayah tersebut.
Aksi Berlanjut ke Jakarta
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyatakan bahwa demonstrasi hari ini hanyalah awal. Buruh berencana melakukan aksi secara maraton selama dua hari berturut-turut.
“Hari ini aksi kami pusatkan di Bandung (Gedung Sate). Besok, Selasa (30/12), massa akan bergerak menuju Jakarta untuk melanjutkan tuntutan di tingkat pusat,” ujar Dadan.
Tuntutan Buruh
Ada tiga poin utama yang didorong oleh serikat buruh dalam aksi kali ini:
- Revisi Kepgub UMSK 2026 agar sesuai dengan rekomendasi nilai dan jumlah sektor yang diajukan daerah.
- Transparansi dalam proses penetapan upah di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.
- Pengakuan Risiko Kerja sesuai sektor industri masing-masing sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di sekitar Jalan Diponegoro mengalami pengalihan akibat padatnya massa buruh.
Aparat kepolisian tampak berjaga ketat di depan gerbang utama Gedung Sate untuk mengawal jalannya aksi.***


























