Bekasi, Mevin.ID — Persoalan tunggakan pajak kendaraan bermotor milik Pemerintah Kota Bekasi kini tak lagi semata soal administrasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai masalah ini telah menyentuh ranah krisis keteladanan pemerintah di mata publik.
Sorotan tajam dilontarkan legislatif setelah terungkap fakta bahwa sekitar 10.000 unit kendaraan dinas yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di SAMSAT Kota Bekasi. Angka tersebut dinilai mencerminkan lemahnya disiplin tata kelola aset daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, A. Syafe’i, S.AP, menegaskan bahwa pemerintah semestinya menjadi contoh paling depan dalam kepatuhan hukum, bukan justru menjadi penyumbang tunggakan.
“Ini bukan kendaraan pribadi masyarakat. Ini aset negara, digunakan untuk kepentingan negara, dan dibiayai oleh negara. Kalau pajaknya saja tidak dibayarkan, lalu pesan moral apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat?” ujar Syafe’i, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, persoalan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik dan kecemburuan sosial, terutama ketika pemerintah gencar mendorong masyarakat agar taat membayar pajak tepat waktu.
Bukan Sekadar Pajak, Tapi Wibawa Pemerintah
DPRD menilai, tunggakan pajak kendaraan pelat merah bukan hanya berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menggerus wibawa pemerintah sebagai regulator dan penegak aturan.
Syafe’i menyindir keras perilaku pejabat dan ASN yang menikmati fasilitas negara, namun abai terhadap kewajiban administratif yang melekat pada fasilitas tersebut.
“Kalau fasilitas dipakai, tapi kewajibannya diabaikan, ini preseden yang tidak sehat. Pemerintah tidak boleh kalah disiplin dari warganya sendiri,” tegas politisi senior dari partai berlambang pohon beringin itu.
Bapenda Diminta Bergerak Cepat
Komisi III DPRD Kota Bekasi pun mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera bertindak. Sinergi dengan SAMSAT dinilai mendesak guna melakukan pendataan ulang, penertiban, sekaligus penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas secara menyeluruh.
Langkah cepat dianggap penting agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kesan pembiaran di tubuh pemerintahan daerah.
“Kami minta ini dituntaskan segera, terutama kendaraan yang digunakan pejabat dan ASN. Kepatuhan pajak kendaraan dinas adalah keharusan mutlak, bukan pilihan,” pungkas Syafe’i.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi, termasuk dari Wali Kota Bekasi, terkait mekanisme dan tenggat waktu penyelesaian tunggakan ribuan kendaraan pelat merah tersebut.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























