Bandung, Mevin.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (18/3).
Fungsi Ex-Officio Ridwan Kamil
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Biasanya, ia menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur.
Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, Ridwan Kamil mengaku tidak pernah mendapatkan laporan apa pun.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ujarnya.
Penggeledahan oleh KPK
Sebelumnya, pada Senin (10/3), KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang relevan dengan perkara yang sedang disidik.
“Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (12/3).
Status Ridwan Kamil dalam Kasus Ini
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus ini. Namun, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, meskipun identitas dan peran mereka belum diungkap secara detail.
Bantahan dan Klarifikasi
Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak memiliki pengetahuan tentang dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB. Ia juga menegaskan bahwa deposito senilai Rp70 miliar yang disita KPK bukan miliknya.
Proses Hukum Berlanjut
KPK terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, termasuk menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.***





















