Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Bandung, Mevin.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (18/3).

Fungsi Ex-Officio Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Biasanya, ia menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur.

Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, Ridwan Kamil mengaku tidak pernah mendapatkan laporan apa pun.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ujarnya.

Penggeledahan oleh KPK

Sebelumnya, pada Senin (10/3), KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang relevan dengan perkara yang sedang disidik.

“Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (12/3).

Status Ridwan Kamil dalam Kasus Ini

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil dalam kasus ini. Namun, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, meskipun identitas dan peran mereka belum diungkap secara detail.

Bantahan dan Klarifikasi

Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak memiliki pengetahuan tentang dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB. Ia juga menegaskan bahwa deposito senilai Rp70 miliar yang disita KPK bukan miliknya.

Proses Hukum Berlanjut

KPK terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, termasuk menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Relaksasi Pajak Media dari Forum Pemred
Menkeu Purbaya Minta Media Lebih Lantang Kritik Pemerintah demi Jaga Ekonomi
Ethiopia Laporkan Wabah Pertama Virus Marburg, WHO Puji Respons Cepat Negeri Tanduk Afrika
Masuk Gedung Diminta KTP & Selfie? Pakar: Itu Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi
Ketika Ledakan Terjadi, Kamera Lebih Cepat dari Empati
Purbaya Ancam Tindak Tegas Penentang Kebijakan Pemberantasan Impor Baju Bekas
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:16 WIB

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Relaksasi Pajak Media dari Forum Pemred

Minggu, 16 November 2025 - 18:49 WIB

Menkeu Purbaya Minta Media Lebih Lantang Kritik Pemerintah demi Jaga Ekonomi

Minggu, 16 November 2025 - 15:47 WIB

Masuk Gedung Diminta KTP & Selfie? Pakar: Itu Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Minggu, 16 November 2025 - 12:45 WIB

Ketika Ledakan Terjadi, Kamera Lebih Cepat dari Empati

Minggu, 16 November 2025 - 12:37 WIB

Purbaya Ancam Tindak Tegas Penentang Kebijakan Pemberantasan Impor Baju Bekas

Berita Terbaru

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati (tampak dalam layar) memberikan pemaparan terkait pasar karbon dalam Sidang CMA7 COP30 di Belém, Brasil. (Antara/HO/Kementerian Kehutanan)

Ekonomi

Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30

Minggu, 16 Nov 2025 - 18:15 WIB