Bandung, Mevin.ID – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar hari ini, Rabu (17/12), di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Baik RK maupun Atalia tidak hadir langsung dalam persidangan awal yang dijadwalkan memasuki tahap mediasi. Keduanya menunjuk kuasa hukum masing-masing untuk hadir.
Wenda Aluwi, salah satu kuasa hukum RK, mengonfirmasi bahwa kliennya menugaskan delapan pengacara untuk menangani perkara tersebut.
“Pak Ridwan Kamil masih ada dinas di luar kota, jadi belum bisa hadir langsung. Kehadiran kami adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan,” ujar Wenda kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan alasan serupa. Atalia absen karena agenda kedinasan, namun tetap menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses pengadilan dan berharap agar persidangan berjalan baik.
Tim kuasa hukum Atalia sebelumnya telah mendaftarkan gugatan melalui sistem e-Court pada pekan lalu, dan sidang hari ini menjadi tahap awal pemeriksaan.
Humas PA Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan sesuai ketentuan hukum acara, sidang perceraian wajib dimulai dengan mediasi sebelum masuk pada tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian hingga putusan majelis hakim. Kehadiran para pihak diwajibkan, namun dapat diwakili kuasa hukum dalam kondisi tertentu.
Ridwan Kamil dan Atalia menikah sejak 7 Desember 1996, dikaruniai dua anak dan mengadopsi satu anak laki-laki pada tahun 2020.
Perpisahan keduanya menarik perhatian publik, mengingat posisi RK sebagai elite Golkar dan tokoh politik nasional, serta riuh isu personal yang sebelumnya menyeruak tapi dibantah melalui hasil tes DNA Bareskrim Polri.***


























