Medan. Mevin.ID — Kejaksaan Negeri Medan menetapkan seorang wanita paruh baya, Risma Siahaan (64), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.
Penetapan tersangka disertai penangkapan dramatis oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Kamis, 17 April 2025.
Aset negara yang diduga dikuasai Risma Siahaan secara melawan hukum berupa lahan dan bangunan eks rumah dinas PT KAI yang berlokasi di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan. Kejari menyebut aset tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Tiga Kali Mangkir, Lalu Ditangkap
Kepala Kejari Medan menyebut pihaknya telah melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada Risma Siahaan. Namun, tersangka tidak memenuhi satu pun dari panggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Hal ini membuat Kejari mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Tersangka tidak kooperatif, bahkan sempat menolak saat dibacakan surat penangkapan dan melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan secara paksa di kediamannya di Jalan Sutomo,” tulis Kejari Medan dalam unggahan resmi Instagram @kejari.medan.
Pura-Pura Pingsan Dua Kali
Sesampainya di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, drama berlanjut. Risma tiba-tiba tak sadarkan diri. Namun hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Pirngadi menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan serius. Ia diduga berpura-pura pingsan.
Kejadian serupa kembali terjadi saat proses administrasi penahanan. Pihak rutan menolak menerima karena tersangka belum bisa diwawancara. Akhirnya, Risma dilarikan ke RSU menggunakan ambulans milik rutan dan menjalani perawatan inap sejak pukul 19.30 WIB.
Dihalangi, Diusir, dan Dirugikan Negara
Bukan hanya mangkir dari pemeriksaan, Kejari menyatakan bahwa Risma Siahaan juga menghambat proses penyidikan. Ia menolak memberikan keterangan dan bahkan mengusir petugas yang hendak melakukan pengukuran atas aset yang sedang disengketakan.
“Ini bukan hanya soal mangkir. Tersangka aktif menghalangi penyidikan dan menguasai aset negara secara melawan hukum,” tegas Kejari.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp21.911.000.000.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Risma Siahaan dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Medan menyatakan akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, menjunjung hak asasi manusia, serta memberi ruang kepada tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.***


























