Risma Siahaan, Wanita 64 Tahun yang Diduga Kuasai Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar Instagram @kejari,medan
TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025

Tangkap layar Instagram @kejari,medan TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025

Medan. Mevin.ID — Kejaksaan Negeri Medan menetapkan seorang wanita paruh baya, Risma Siahaan (64), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

Penetapan tersangka disertai penangkapan dramatis oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Kamis, 17 April 2025.

Aset negara yang diduga dikuasai Risma Siahaan secara melawan hukum berupa lahan dan bangunan eks rumah dinas PT KAI yang berlokasi di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan. Kejari menyebut aset tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tiga Kali Mangkir, Lalu Ditangkap

Kepala Kejari Medan menyebut pihaknya telah melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada Risma Siahaan. Namun, tersangka tidak memenuhi satu pun dari panggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Hal ini membuat Kejari mengeluarkan surat perintah penangkapan.

“Tersangka tidak kooperatif, bahkan sempat menolak saat dibacakan surat penangkapan dan melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan secara paksa di kediamannya di Jalan Sutomo,” tulis Kejari Medan dalam unggahan resmi Instagram @kejari.medan.

Pura-Pura Pingsan Dua Kali

Sesampainya di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, drama berlanjut. Risma tiba-tiba tak sadarkan diri. Namun hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Pirngadi menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan serius. Ia diduga berpura-pura pingsan.

Kejadian serupa kembali terjadi saat proses administrasi penahanan. Pihak rutan menolak menerima karena tersangka belum bisa diwawancara. Akhirnya, Risma dilarikan ke RSU menggunakan ambulans milik rutan dan menjalani perawatan inap sejak pukul 19.30 WIB.

Dihalangi, Diusir, dan Dirugikan Negara

Bukan hanya mangkir dari pemeriksaan, Kejari menyatakan bahwa Risma Siahaan juga menghambat proses penyidikan. Ia menolak memberikan keterangan dan bahkan mengusir petugas yang hendak melakukan pengukuran atas aset yang sedang disengketakan.

“Ini bukan hanya soal mangkir. Tersangka aktif menghalangi penyidikan dan menguasai aset negara secara melawan hukum,” tegas Kejari.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp21.911.000.000.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Risma Siahaan dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Medan menyatakan akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, menjunjung hak asasi manusia, serta memberi ruang kepada tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Aksi Berani Ibu Berkerudung Robohkan Tembok Pabrik Protes Banjir 2 Tahun
Mahasiswa KKN UNIK Cipasung Kritik Keras Pemerintah: Kondisi SLB ABC Ciawi Menyayat Hati
Tragedi Lampu Merah Kendari, Bocah Penjual Tisu Tewas Dilindas Alat Berat demi Mencari Sesuap Nasi
Usai Diburu Warga Kondisi Macan Tutul Jawa di Pacet Stabil, Ini Penjelasan BBKSDA Jabar
Apa itu Bocor Usus seperti Diderita Siti Atlet Rugby Asal Garut? Simak Ulasannya
Bandung Bangga, Natanael Juara Dunia Olimpiade Sains di AS dan Diundang NASA
Tanggap Darurat Longsor Cisarua Berakhir, Basarnas Tetap Siagakan Operasi Terbatas
Wujudkan Transparansi, Pemkab Majalengka Mulai Labelisasi Rumah Penerima Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:02 WIB

Viral Aksi Berani Ibu Berkerudung Robohkan Tembok Pabrik Protes Banjir 2 Tahun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:35 WIB

Mahasiswa KKN UNIK Cipasung Kritik Keras Pemerintah: Kondisi SLB ABC Ciawi Menyayat Hati

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:59 WIB

Tragedi Lampu Merah Kendari, Bocah Penjual Tisu Tewas Dilindas Alat Berat demi Mencari Sesuap Nasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:15 WIB

Usai Diburu Warga Kondisi Macan Tutul Jawa di Pacet Stabil, Ini Penjelasan BBKSDA Jabar

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:15 WIB

Bandung Bangga, Natanael Juara Dunia Olimpiade Sains di AS dan Diundang NASA

Berita Terbaru