Jakarta, Mevin.ID — Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Seluruh tersangka kini tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut pencekalan diberlakukan segera setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Selain pencekalan, mereka juga diwajibkan lapor setiap hari Kamis.
“Karena statusnya tersangka, maka diberlakukan wajib lapor dan pencekalan. Ke luar negeri tidak boleh, tapi kalau ke luar kota masih bisa selama tetap memenuhi wajib lapor,” kata Budi, Kamis (20/11).
Dua Klaster Tersangka dan Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 tersangka):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Kelima orang ini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 310–311 KUHP hingga pasal-pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong dalam UU ITE.
Klaster Kedua (3 tersangka):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Mereka dikenakan kombinasi pasal serupa dengan tambahan pasal terkait manipulasi informasi elektronik.
Pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa berlangsung Jumat lalu (14/11). Ketiganya dicecar total 377 pertanyaan dalam pemeriksaan lebih dari sembilan jam.
Upaya Mediasi Tak Dilanjutkan
Di tengah proses hukum, sejumlah pihak sempat mengusulkan mediasi antara para tersangka dengan Presiden Jokowi.
Namun Tim Reformasi Polri menolak audiensi Roy Suryo cs, dengan alasan status tersangka membuat proses mediasi tidak relevan.***


























