Roy Suryo Cs Resmi Dicekal, Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Diperketat

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo. (Antara)

Roy Suryo. (Antara)

Jakarta, Mevin.ID — Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Seluruh tersangka kini tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut pencekalan diberlakukan segera setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Selain pencekalan, mereka juga diwajibkan lapor setiap hari Kamis.

“Karena statusnya tersangka, maka diberlakukan wajib lapor dan pencekalan. Ke luar negeri tidak boleh, tapi kalau ke luar kota masih bisa selama tetap memenuhi wajib lapor,” kata Budi, Kamis (20/11).

Dua Klaster Tersangka dan Pasal Berlapis

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster:

Klaster Pertama (5 tersangka):

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Kelima orang ini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 310–311 KUHP hingga pasal-pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong dalam UU ITE.

Klaster Kedua (3 tersangka):

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

Mereka dikenakan kombinasi pasal serupa dengan tambahan pasal terkait manipulasi informasi elektronik.

Pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa berlangsung Jumat lalu (14/11). Ketiganya dicecar total 377 pertanyaan dalam pemeriksaan lebih dari sembilan jam.

Upaya Mediasi Tak Dilanjutkan

Di tengah proses hukum, sejumlah pihak sempat mengusulkan mediasi antara para tersangka dengan Presiden Jokowi.

Namun Tim Reformasi Polri menolak audiensi Roy Suryo cs, dengan alasan status tersangka membuat proses mediasi tidak relevan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang
Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:30 WIB

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:30 WIB

BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:20 WIB

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Berita Terbaru