Jakarta, Mevin.ID – Ketegangan di kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi kembali memanas. Tiga tersangka—Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar—secara tegas menolak opsi mediasi yang belakangan diusulkan dalam penyelesaian perkara tersebut.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum mereka, menyebut mediasi tak layak dibicarakan karena kliennya menilai langkah Jokowi bukan persoalan yang bisa selesai dengan “damai-damaian”. “Apa yang dilakukan Presiden itu kami nilai sebagai perbuatan pidana. Tidak pantas dibawa ke meja mediasi,” kata Ahmad.
Ia juga menepis wacana campur tangan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, lembaga itu tak seharusnya masuk terlalu jauh, apalagi sampai menggeser perkara hukum menjadi isu politik.
“Ini kasus hukum. Tidak boleh ada intervensi apa pun yang membuatnya bergeser jadi urusan politik,” tegasnya.
Ahmad menyoroti ketidakseimbangan proses hukum yang berjalan. Laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim soal dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan, namun laporan Jokowi terus melaju hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Itu tidak adil,” ujarnya.
Ia juga meragukan kemungkinan mediasi. Berdasarkan pengalaman beberapa gugatan sebelumnya, Ahmad menyebut Jokowi tak pernah hadir dalam agenda mediasi di pengadilan. “Sulit berharap adanya mediasi kalau pihak pelapor saja tak pernah hadir. Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu mungkin memang tidak pernah bisa memegang kata-katanya,” katanya.
Wacana mediasi ini muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima usulan dari pengamat politik Faizal Assegaf saat audiensi di PTIK. Ketua Komisi, Jimly Asshidiqie, menyebut pihaknya sekadar membuka ruang dialog, bukan memaksa.
Namun bagi kubu Roy Suryo, pintu mediasi sudah tertutup rapat. Mereka memilih satu jalur: lanjut hukum, apa pun risikonya.***


























