Jakarta, Mevin.ID — Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) selama sembilan jam terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ketiganya dicecar total 377 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Rismon mendapat 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan, dan dr Tifa 86 pertanyaan. Seluruh proses pemeriksaan disebut berjalan sesuai prosedur, termasuk pemberian waktu beribadah dan istirahat bagi para tersangka.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Budi, Kamis (13/11).
Meski berstatus tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan.
“Kami akan memverifikasi dan memeriksa saksi yang diajukan, termasuk ahli yang diminta para tersangka,” kata Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 310–311 KUHP, Pasal 160, hingga sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 32, dan Pasal 35.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menyebut para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dengan melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode yang tidak ilmiah. Kesimpulan itu diperoleh setelah pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, dan 723 barang bukti.***


























