Jakarta, Mevin.ID – Langkah Roy Suryo dan koleganya mengajukan gelar perkara khusus untuk tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kandas.
Polda Metro Jaya menegaskan pemeriksaan lanjutan itu tidak mengubah konstruksi hukum. Para terlapor tetap berstatus tersangka.
Kombes Iman Imanuddin, Direskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan proses penyidikan telah menempuh serangkaian pemeriksaan bukti sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik juga menyatakan berkas perkara tetap berlanjut.
“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara,” ucap Iman dalam konferensi pers, Kamis (18/12).
Bukti Fisik dan Sains Forensik
Dokumen asli ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM dipertunjukkan secara terbuka.
Tim penyidik melakukan uji laboratorium berbasis metodologi ilmiah, membandingkan keaslian dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan institusi penerbit yang sama. Hasilnya identik.
Proses ini merespons gelombang narasi digital yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi sejak bertahun lalu. Fenomena hoaks pendidikan tinggi tokoh publik kembali diuji melalui mekanisme formal negara.
Polda mempersilakan pihak terlapor menempuh praperadilan bila keberatan.
Daftar Tersangka dan Pencekalan
Hingga kini delapan orang berstatus tersangka dan dibagi dalam dua klaster:
Klaster pertama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr Tifa
Seluruh tersangka dikenai pencekalan ke luar negeri dan wajib lapor setiap Kamis.
Kasus ini bukan semata soal dokumen ijazah. Ia mencerminkan medan baru pertarungan opini politik: klaim viral dapat bertemu hukum forensik negara di ruang publik.
Transparansi dokumen akademik Presiden menjadi preseden penting ketika kecurigaan digital terus berputar.
Pertanyaan berikutnya: apakah fakta forensik cukup meredam industri hoaks, atau justru menjadi bahan bakar narasi tandingan?***
Penulis : Bar Bernad

























