Jakarta, Mevin.ID – Skandal izin tenaga kerja asing (TKA) ternyata bukan hanya berhenti di Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium praktik serupa di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dugaan ini muncul setelah proses penyidikan kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan pejabat tinggi Kemenaker, kini meluas ke ranah imigrasi, tempat surat-surat lanjutan bagi TKA dikeluarkan.
“Ya, kami menduga itu tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, Jumat (6/6).
Modusnya Terstruktur: dari Izin RPTKA ke Surat Tinggal TKA
Setelah izin RPTKA dikeluarkan oleh Kemenaker, para calon TKA masih harus mengurus dua surat penting di Imigrasi agar bisa bekerja secara legal di Indonesia. Inilah celah yang diduga turut dimanfaatkan untuk memeras perusahaan pengguna tenaga asing.
“Kalau hanya mengandalkan RPTKA, TKA belum bisa langsung kerja. Ada proses lanjutan yang harus dilakukan di Imigrasi,” jelas Budi.
Artinya, praktik pemerasan ini bisa jadi sudah mengakar sejak awal rantai birokrasi tenaga kerja asing—dari perencanaan hingga izin tinggal.
Respons Imigrasi: Mendukung, Tapi Belum Membuka Fakta
Menanggapi dugaan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengaku siap bekerja sama dengan KPK.
“Kami dukung penuh penyidikan ini. Ini jadi momentum untuk bersih-bersih di internal kami,” ujar Agus.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun pejabat Imigrasi yang disebut sebagai tersangka. KPK sendiri menyebut penyelidikan masih terus berkembang.
Konstruksi Korupsi: Skema Pemerasan Kolektif Bernilai Puluhan Miliar
Dalam tahap awal penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari internal Kemenaker. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan kolektif terhadap para pemberi kerja TKA, dengan total dugaan gratifikasi mencapai Rp 53,7 miliar.
Nama-nama besar seperti:
- Suhartono, eks Dirjen Binapenta,
- Haryanto, Dirjen Binapenta aktif,
- Wisnu Pramono, eks Direktur PPTKA,
serta sejumlah pejabat dan staf ikut terseret. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menekan perusahaan yang tengah mengurus izin.
Skemanya: proses izin dibuat berbelit dan penuh hambatan teknis—kecuali jika “dibantu lewat jalur khusus” dengan bayaran tertentu.
Bukan Skandal Biasa: Ini Soal Pintu Masuk Tenaga Asing
Mengapa kasus ini penting? Karena ini menyangkut akses masuknya pekerja asing ke Indonesia. Jika prosesnya dikendalikan oleh oknum yang lebih fokus pada “uang pelicin” daripada kelayakan dan keamanan, maka Indonesia rentan jadi tempat masuk tenaga kerja ilegal, eksploitasi buruh, hingga rawan terhadap kejahatan lintas negara.
Lebih dari itu, korupsi seperti ini membunuh kepercayaan investor dan memperburuk citra birokrasi Indonesia di mata dunia.
Korupsi Sistemik = Ancaman Nyata bagi Masa Depan
Mevin.ID menilai, kasus ini bukan hanya soal gratifikasi dan jabatan. Tapi tentang sistem yang memberi ruang pada pemerasan untuk jadi praktik harian.
Jika TKA saja diperas miliaran, bagaimana nasib buruh lokal dan UMKM yang tak punya kekuatan negosiasi?
Sudah saatnya publik ikut mengawal proses ini. Karena yang sedang dirampas bukan hanya uang negara, tapi juga keadilan bagi para pekerja—asing maupun lokal.***


























