Majalengka, Mevin.ID – Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bernomor 32/KS.01.02.04/DINKES yang terbit pada 27 Maret 2025 kembali menegaskan satu hal: setiap RSUD wajib melayani seluruh pasien tanpa pengecualian—termasuk mereka yang tidak terdaftar atau tidak aktif dalam BPJS Kesehatan.
Dalam aturan itu, Pemprov Jawa Barat memastikan akan menanggung pembiayaan pasien non-BPJS melalui Dinas Kesehatan Provinsi.
SE tersebut menyoroti hak dasar warga atas pelayanan kesehatan dan melarang RSUD menolak pasien atau menahan kepulangan pasien hanya karena persoalan biaya.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur RSUD Cideres, dr. H. Harizal Ferdiansyah Harahap, MM., melalui Kasubag Hukum, Kemitraan, dan Pemasaran, Pujiarto, S.Kep., Ners., MH, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah melakukan praktik diskriminatif.
“Selama ini kami tidak pernah menolak atau menahan pasien karena biaya. Termasuk pasien dengan BPJS tidak aktif, tetap kami terima,” ujar Puji kepada wartawan, Sabtu (29/11).
Puji menjelaskan, prosedur administrasi tetap harus dilakukan ketika pasien hendak pulang. Langkah ini penting sebagai kelengkapan laporan apabila terjadi audit di kemudian hari.
“Mengingat kami rumah sakit daerah, siapapun kami layani. Kami tidak berbicara biaya di awal. Kalau ada pasien yang benar-benar tidak mampu, maka ada prosedur administratif yang harus ditempuh,” jelasnya.
Terkait ketentuan dalam SE bahwa pasien tidak mampu akan ditanggung oleh Dinas Kesehatan Provinsi, pihak RSUD Cideres menyambut positif. Namun, Puji menegaskan bahwa hingga kini regulasi teknis untuk mekanisme klaim tersebut belum diterima rumah sakit.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan itu. Hanya saja, kami mohon segera dibuatkan regulasinya, terutama terkait mekanisme klaim ke Dinas Kesehatan Provinsi dan aturan pendukung lainnya,” ujar Puji.
Dengan hadirnya SE gubernur ini, harapannya pelayanan kesehatan di Jawa Barat semakin inklusif—tanpa ada lagi warga yang terhambat akses hanya karena persoalan administrasi atau kemampuan finansial.***
Penulis : Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























