Jakarta, Mevin.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di kawasan Jabodetabek yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Selain rumah, penyidik juga mengamankan dokumen kepemilikan, satu mobil Mazda, serta dua motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
“Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (20/11).
Budi menyebut penyitaan ini penting untuk proses pembuktian sekaligus langkah awal asset recovery, mengingat sangkaan pasal dalam perkara ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Penyitaan berlangsung pada Senin (17/11).
Kuota Tambahan yang Tak Sesuai Aturan
KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, komposisi kuota seharusnya:
- 92% haji reguler
- 8% haji khusus
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 jemaah mestinya masuk kuota reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, aturan itu diduga tidak dijalankan oleh Kemenag.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Kasus ini terus bergulir, sementara publik menunggu transparansi: siapa sebenarnya yang mengambil keuntungan dari hak ibadah jutaan umat?***


























