Rumah Tangga Dua Politikus Golkar di Ujung Tanduk, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atalia Praratya Gugat Cerai Kang Emil, Pengadilan Agama Bandung Mulai Sidangkan Perkara Foto Instagram @ataliapr

Atalia Praratya Gugat Cerai Kang Emil, Pengadilan Agama Bandung Mulai Sidangkan Perkara Foto Instagram @ataliapr

Bandung, Mevin.ID — Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil (RK). Perkara perceraian pasangan yang sama-sama berkiprah di Partai Golkar itu dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu (17/12) pekan ini.

Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi, membenarkan pendaftaran perkara yang dilakukan pada pekan lalu.

“Iya betul, didaftarkannya antara Kamis atau Jumat kemarin,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Senin (15/12).

Meski demikian, pihak PA Kota Bandung belum mengungkapkan substansi gugatan cerai tersebut. Dede menyampaikan agenda persidangan akan digelar dalam waktu dekat, sementara penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh Humas PA Kota Bandung.

Nama Ridwan Kamil belakangan kembali menjadi sorotan publik seiring mencuatnya isu dugaan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana. Klaim tersebut sempat dilaporkan ke kepolisian, namun hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menyatakan anak yang dimaksud tidak identik dengan Ridwan Kamil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait gugatan cerai yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bandung.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan
Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 20:39 WIB

KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Berita Terbaru