Jakarta, Mevin.ID – Penetapan formula baru penghitungan upah minimum memantik reaksi keras dari kalangan pekerja. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani beleid pengupahan yang memasukkan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9.
Di permukaan terlihat teknokratis dan presisi. Namun bagi serikat pekerja, angka-angka itu terasa seperti hitungan di papan tulis yang tercerabut dari denyut dapur rumah tangga.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat, menyebut formula baru tak menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh dan keluarga. Putusan Mahkamah Konstitusi, menurutnya, justru menegaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam penetapan upah minimum.
“Kenaikan upah tanpa memastikan pemenuhan KHL hanya pinggiran angka. Biaya hidup terus merambat, sementara kebijakan datang telat,” ujarnya, Rabu (17/12).
Proses pembahasan upah yang molor hingga penghujung Desember turut dinilai sebagai sinyal lemahnya keberpihakan pemerintah. Harapan buruh akan keputusan yang adil justru dipatahkan dengan kenaikan minimal dan formula yang disodorkan tanpa transparansi penuh.
Mirah mengingatkan, pelimpahan penetapan UMP ke daerah membuka ruang perbedaan besar antarwilayah. Ketimpangan ini berpotensi memicu gelombang protes karena upah tak mampu mengejar harga kebutuhan pokok, transportasi, energi, hingga layanan kesehatan yang terus meningkat.
Serikat pekerja mendesak pemerintah mengambil langkah korektif: meninjau ulang rumus, mengendalikan harga, dan melibatkan buruh secara substantif dalam setiap tahap perumusan kebijakan.
Tanpa perubahan, kebijakan pengupahan dikhawatirkan hanya menjadi angka di lembar negara, tergerus inflasi sebelum sempat memberi napas bagi para pekerja.
Pemerintah mungkin selesai menghitung angka, tetapi buruh menagih perhitungan atas rasa keadilan.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























