Jakarta, Mevin.ID – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang digelar di Menara BNI, Jakarta, pada hari Rabu, telah menghasilkan keputusan penting terkait susunan manajemen perusahaan.
Putrama Wahju Setyawan resmi ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) BNI, sementara Alexandra Askandar ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut).
Putrama Wahju Setyawan, seorang bankir berpengalaman dengan rekam jejak panjang di BNI, kembali memimpin perusahaan setelah sebelumnya menjabat sebagai direktur.
Sempat bertugas di PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) pada periode 2020-2022, Putrama kembali ke BNI pada tahun 2022 dan sebelum penunjukan ini, dia menjabat sebagai wakil direktur utama BNI.
Sementara itu, Alexandra Askandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), membawa pengalaman dan keahliannya untuk memperkuat jajaran manajemen BNI.
Perubahan ini terjadi seiring dengan berakhirnya masa jabatan Royke Tumilaar sebagai Direktur Utama BNI. Selain Royke, beberapa direktur lainnya, seperti Novita Widya Anggraini, David Pirzada, dan Ronny Venir, juga menyelesaikan masa jabatan mereka.
Novita kembali ke Bank Mandiri untuk menduduki posisi Direktur Keuangan, sementara Ronny Venir, seorang bankir senior di BNI, mengakhiri masa baktinya di perusahaan.
Sepanjang tahun 2024, BNI menunjukkan kinerja keuangan yang solid dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp21,5 triliun, meningkat 2,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp20,9 triliun.
Pertumbuhan ini didukung oleh transformasi digital yang sukses meningkatkan tabungan sebesar 11 persen secara tahunan, dari Rp232 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp258 triliun pada tahun 2024.
RUPST BNI, yang awalnya dijadwalkan pada 13 Maret 2025, diundur menjadi 26 Maret 2025. Perubahan jadwal ini selaras dengan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya, yaitu BRI, Bank Mandiri, dan BTN, yang juga mengubah jadwal RUPST mereka.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keselarasan kebijakan dan memberikan waktu yang cukup bagi masing-masing perseroan untuk mempersiapkan agenda rapat.***


























