RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) hingga pihak Taman Safari Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) hingga pihak Taman Safari Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, Mevin.ID – Hukum acara pidana Indonesia bakal memasuki babak baru. Setelah lebih dari empat dekade diberlakukan tanpa revisi besar, Komisi III DPR RI kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi perubahan utama.

RUU ini menjadi amunisi pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, serta penguatan peran advokat dan saksi.

“KUHAP saat ini belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak warga. Maka, pembaruan ini penting untuk menjamin proses hukum yang lebih adil, terbuka, dan profesional,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (8/7/2025), di kompleks parlemen.

10 Perubahan Besar dalam RUU KUHAP

Berikut 10 substansi utama yang diusulkan dalam draf KUHAP versi baru:

  1. Penyesuaian dengan KUHP Baru
    Mengadopsi nilai-nilai hukum pidana terbaru: restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, sesuai KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
  2. Penguatan Hak Subjek Proses Hukum
    Termasuk hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
  3. Peran Advokat Diperluas
    Untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan hukum dalam sistem peradilan pidana.
  4. Perlindungan Kelompok Rentan
    Diatur lebih rinci hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
  5. Perbaikan Mekanisme Upaya Paksa
    Agar penegakan hukum tetap efisien dan menghormati HAM.
  6. Upaya Hukum Diperjelas
    Termasuk pengaturan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali dengan prinsip check and balances.
  7. Penguatan Asas HAM dan Pengawasan Imparsial
    Supaya aparat tidak bertindak semaunya sendiri tanpa pengawasan setara.
  8. Sinkronisasi dengan Konvensi Internasional
    Termasuk UNCAC dan peraturan tentang perlindungan korban serta pra-peradilan.
  9. Modernisasi Hukum Acara
    Mendorong sistem peradilan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
  10. Revitalisasi Hubungan Penyidik–Jaksa
    Agar proses hukum berjalan selaras, adil, dan tidak tumpang tindih.

Habiburokhman menyebut pihaknya berharap RUU KUHAP dapat segera masuk pembahasan lebih lanjut dan disahkan sebelum masa kerja DPR saat ini berakhir.

Namun, tantangan tak ringan: dari tarik ulur politik, tekanan dari aparat penegak hukum, hingga kebutuhan reformasi menyeluruh di lembaga peradilan.

Jika RUU ini benar-benar berpihak pada hak rakyat dan asas keadilan, maka kita patut menyambutnya sebagai momentum penting. Tapi jika hanya rebranding tanpa transformasi praktik di lapangan, maka 334 pasal itu bisa jadi hanya tumpukan kertas tanpa nyawa hukum.

Kini saatnya publik ikut mengawal:
Apakah RUU KUHAP akan menjadi pondasi baru keadilan, atau hanya kosmetik regulasi belaka?***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Bekasi Ingatkan, Dana Rp100 Juta per RW Bukan untuk Infrastruktur
DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
Penanganan Rob Eretan Dikebut hingga 2028, DPR Minta Masalah Lahan Jangan Jadi Batu Sandungan
DPR Dorong Indramayu Selesaikan Lahan untuk Proyek Penanganan Rob Eretan
DPR Soroti Dampak Industri AMDK terhadap Sumber Air Masyarakat
DPR Minta Tata Kelola Industri Air Kemasan Dibenahi, Cegah Monopoli Sumber Air
DPR Soroti Temuan Aqua Gunakan Sumur Bor, Minta Pengambilan Air Dievaluasi
Penguatan Ekonomi Pemuda Melalui UMKM Jadi Fokus Kemah Bakti Jakarta Utara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:00 WIB

DPRD Bekasi Ingatkan, Dana Rp100 Juta per RW Bukan untuk Infrastruktur

Jumat, 14 November 2025 - 10:49 WIB

DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 11 November 2025 - 17:15 WIB

Penanganan Rob Eretan Dikebut hingga 2028, DPR Minta Masalah Lahan Jangan Jadi Batu Sandungan

Selasa, 11 November 2025 - 17:11 WIB

DPR Dorong Indramayu Selesaikan Lahan untuk Proyek Penanganan Rob Eretan

Senin, 10 November 2025 - 20:57 WIB

DPR Soroti Dampak Industri AMDK terhadap Sumber Air Masyarakat

Berita Terbaru