RUU Pelindungan Pekerja Migran Harus Berbasis Kemanusiaan

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto : Geraldi/Andri

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto : Geraldi/Andri

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, meminta seluruh pihak, termasuk serikat pekerja, tenaga ahli, dan anggota Baleg DPR RI, untuk fokus membahas perlindungan bagi pekerja migran, baik yang berstatus legal maupun ilegal.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Rapat tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (30/1/2025).

“Regulasi ini harus berbasis kemanusiaan. Kemanusiaan harus terlindungi, dan pekerja migran harus mendapat status legal,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Ia menekankan pentingnya penyusunan RUU ini sebagai bagian dari upaya Indonesia menuju negara maju. Oleh karena itu, ia berharap pihak-pihak yang hadir, seperti JBM, KSBSI, dan SBMI, turut menyumbangkan pemikirannya dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu melindungi seluruh pekerja migran, baik mereka yang memiliki keterampilan khusus maupun yang tidak.

“Secara teknis nanti bisa ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur lebih lanjut. Misalnya, pekerja yang berangkat secara ilegal hingga generasi keempat, apakah perlu dilegalkan. Atau bagi mereka yang bekerja di negara-negara tertentu yang belum terakomodasi oleh regulasi saat ini, pemerintah harus melakukan konsolidasi dengan negara tujuan,” jelasnya.

Bob Hasan menegaskan bahwa semua pekerja migran, baik yang berangkat melalui jalur resmi maupun tidak, tetap merupakan warga negara Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan.

Ia juga menyoroti peran kementerian yang kini secara khusus menangani pekerja migran, sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

“Dengan adanya perhatian khusus ini, kita berharap regulasi yang disusun dapat semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja migran. Undang-undang yang ada harus mampu mengangkat martabat para pejuang devisa kita,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Pungli Lowongan Kerja, Bupati Eman: “Kasih Data, Biar Kita Sikat!”
Warga Cileunyi Sampaikan Banyak Keluhan, Nia Purnakania Janji Kawal Aspirasi Hingga Provinsi
DPR Minta RI Tiru Korsel: Riwayat Pelaku Bully Masuk Syarat Kuliah Mulai 2026
Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Anggota Komisi VIII DPR Desak Negara Turun Tangan
Kasus Bullying di Tangsel Berujung Maut, PDIP Desak Penegakan Hukum Tegas: Kekerasan Terhadap Anak Tidak Bisa Ditawar
Siswa Bullying Meninggal, Komisi X Dorong Penguatan Sistem Anti-Kekerasan di Sekolah
Puan Maharani Prihatin Kasus Bullying di Tangsel, Minta DPR dan Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Komisi III: Syarat Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Baru Jauh Lebih Ketat

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 07:35 WIB

Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Pungli Lowongan Kerja, Bupati Eman: “Kasih Data, Biar Kita Sikat!”

Rabu, 26 November 2025 - 22:06 WIB

Warga Cileunyi Sampaikan Banyak Keluhan, Nia Purnakania Janji Kawal Aspirasi Hingga Provinsi

Rabu, 26 November 2025 - 12:07 WIB

DPR Minta RI Tiru Korsel: Riwayat Pelaku Bully Masuk Syarat Kuliah Mulai 2026

Senin, 24 November 2025 - 20:19 WIB

Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Anggota Komisi VIII DPR Desak Negara Turun Tangan

Rabu, 19 November 2025 - 15:48 WIB

Kasus Bullying di Tangsel Berujung Maut, PDIP Desak Penegakan Hukum Tegas: Kekerasan Terhadap Anak Tidak Bisa Ditawar

Berita Terbaru