Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan surat presiden (surpres) baru untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meski RUU tersebut sudah mengemuka sejak hampir dua dekade lalu.
Menurut Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pemerintah masih fokus pada pembahasan substansi mendasar dari rancangan undang-undang tersebut.
“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prabowo Pilih Dialog dengan DPR, Bukan Perppu
Prasetyo juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sebagai gantinya, Presiden memilih jalur komunikasi politik untuk mendorong percepatan pembahasan di DPR.
“Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR dan partai-partai politik,” ucap Prasetyo.
Meski demikian, Prabowo tetap berkomitmen mendukung pengesahan RUU ini. Komitmen itu kembali ditegaskan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, 1 Mei lalu. Menurut Prasetyo, hal itu sejalan dengan salah satu pilar Asta Cita pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni pemberantasan korupsi.
“(UU Perampasan Aset) ini kan turunannya dari Asta Cita,” kata Prasetyo.
RUU yang Tertunda Hampir Dua Dekade
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan oleh PPATK pada 2008 dan sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, juga telah mengirimkan surpres untuk pembahasan RUU tersebut pada tahun lalu. Namun hingga kini, pembahasan formal belum dilanjutkan di DPR maupun oleh pemerintah.
Dalam pertemuan dengan para ketua umum partai politik, Prasetyo menyebut isu RUU Perampasan Aset telah dibahas Presiden Prabowo sebagai bagian dari agenda strategis legislatif pemerintah.
DPR: Tunggu RUU KUHAP Selesai Dulu
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirampungkan terlebih dahulu.
“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5/2025). Ia menekankan bahwa DPR tidak ingin pembahasan dilakukan tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan cacat prosedural.
Senada dengan Puan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa pihaknya menargetkan RUU KUHAP akan diselesaikan tahun ini, membuka jalan bagi pembahasan RUU Perampasan Aset.
Harapan Publik dan Tekanan Politik
RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi, tanpa menunggu putusan pidana koruptor.
Sejumlah lembaga antikorupsi dan akademisi telah mendesak agar RUU ini disahkan guna memperkuat sistem pemberantasan korupsi nasional.
Namun hingga kini, tarik ulur politik dan teknis masih menjadi hambatan utama. Pemerintahan Presiden Prabowo dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan aspirasi publik, dukungan partai koalisi, serta urgensi memperkuat instrumen hukum antikorupsi.***