RUU Perampasan Aset Tertahan di DPR: “Semua Tunggu KUHAP, Jangan Sampai Kerja Dua Kali”

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta

Jakarta, Mevin.ID – Harapan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali tertunda. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut masih harus menunggu rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah KUHAP baru kami garap. Kan ada dua yang menunggu KUHAP: Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Kepolisian. Semua menunggu KUHAP,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

KUHAP Jadi Kunci

Menurut Adies, KUHAP yang tengah dibahas akan menjadi landasan teknis perampasan aset dalam perkara pidana. Jika RUU Perampasan Aset disahkan lebih dulu tanpa sinkronisasi dengan KUHAP, dikhawatirkan akan tumpang tindih secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai Perampasan Aset digarap dulu, nanti KUHAP-nya beda. Revisi lagi, kerja dua kali,” tambahnya.

Kekhawatiran Akan Abuse of Power

Adies juga menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk penolakan. DPR, katanya, mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi, namun tetap berhati-hati agar mekanisme perampasan aset tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power. Kami tidak ingin seperti itu,” ucapnya.

Sejalan dengan Komitmen Presiden Prabowo

Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyuarakan dukungan kuat terhadap RUU Perampasan Aset. Dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional di Monas, Kamis (1/5), Prabowo menyatakan:

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.”

Adies menegaskan, DPR tidak akan mengulur waktu. Ia menyebut Komisi III akan didorong untuk agresif menyelesaikan RUU KUHAP, agar pembahasan RUU lain dapat segera dimulai.

Meski dukungan politik dari Istana telah ditegaskan, nyatanya di Senayan semua kembali pada urutan kerja dan sinkronisasi hukum. Publik kini menunggu: akankah pemberantasan korupsi bergerak cepat, atau justru tersandera oleh birokrasi legislasi?***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa
Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai
Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja
Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”
RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat
Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, DPR Desak TNI Transparan dan Evaluasi Prosedur
Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Anggota DPR Dukung Investigasi HAM Berat Kasus Sirkus OCI: “Anak Bukan Komoditas Hiburan”

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:46 WIB

Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa

Senin, 9 Juni 2025 - 19:17 WIB

Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:03 WIB

Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:01 WIB

RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat

Berita Terbaru