RUU TNI: Tugas TNI Diperluas, Termasuk Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/5/2024)

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/5/2024)

Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan bertambah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

Tugas baru tersebut mencakup menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba, yang akan dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Dalam rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), TB Hasanuddin menjelaskan bahwa OMSP dalam RUU TNI akan bertambah menjadi 17 tugas, dari yang sebelumnya hanya 14.

“Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan ada yang lain-lainnya,” ujar TB Hasanuddin.

Tugas Baru TNI: Ketahanan Siber dan Narkoba

  1. Ketahanan Siber:
    TNI akan memiliki kewajiban untuk membantu dalam pertahanan siber, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan. TNI akan bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk melindungi aset siber nasional.
  2. Pemberantasan Narkoba:
    TNI akan memberikan bantuan kepada pemerintah dalam mengatasi peredaran narkoba. Namun, TB Hasanuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, melainkan hanya memberikan dukungan operasional.

“Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga,” ucap dia.

Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 OMSP yang menjadi tugas TNI. Dengan penambahan tiga tugas baru, OMSP akan bertambah menjadi 17. Berikut adalah tugas-tugas OMSP yang sudah ada:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  10. Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Penambahan Tugas TNI: Perlukah?

Penambahan tugas TNI dalam RUU TNI ini menuai berbagai tanggapan. Di satu sisi, perluasan tugas TNI dianggap penting untuk menghadapi tantangan keamanan modern seperti ancaman siber dan peredaran narkoba.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penambahan tugas ini dapat mengaburkan batasan antara peran TNI dan instansi sipil, seperti Polri dan BSSN.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa penambahan tugas TNI ini akan diatur secara jelas dalam peraturan presiden untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Dampak dan Harapan

Dengan penambahan tugas ini, TNI diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam menjaga keamanan nasional, termasuk di ranah siber dan pemberantasan narkoba. Namun, penting untuk memastikan bahwa penambahan tugas ini tidak mengurangi fokus TNI pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara.

“Kami berharap RUU TNI ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi TNI untuk menjalankan tugas-tugas barunya, sekaligus menjaga keseimbangan dengan peran instansi lain,” ujar TB Hasanuddin.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?
Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web
GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo
YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah
Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto hingga Gus Dur: Sejarah, Kontroversi, dan Pengakuan
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Ditolak NU dan Muhammadiyah: Integritas Moral Dipertanyakan
Menanti Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Usulan Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:02 WIB

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WIB

Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 14:56 WIB

GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo

Senin, 10 November 2025 - 19:20 WIB

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 11:04 WIB

Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing

Berita Terbaru