Saat Ditanya Soal Kasus Pertamina, Prabowo : Oke! Kami akan bersihkan!

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas acara peresmian Bank Emas di Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Fathur Rohman

Presiden Prabowo Subianto menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas acara peresmian Bank Emas di Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA/Fathur Rohman

Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan membersihkan dan memastikan penegakan hukum berjalan terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Prabowo di Jakarta, Rabu (28/2), saat dimintai tanggapan mengenai kasus korupsi yang melibatkan Pertamina.

“Lagi diurus itu semua ya. Lagi diurus semua. Oke! Kami akan bersihkan! Kami akan tegakkan (hukum),” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk membela kepentingan rakyat. “Kami akan membela kepentingan rakyat,” tegasnya.

Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023. Tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pimpinan perusahaan swasta.

Adapun tujuh tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Agung adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS – Direktur Feed Stock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina International.
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International.
  5. MKAR – Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, memperkirakan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri.
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker.
  • Kerugian impor BBM.
  • Kerugian pemberian kompensasi.
  • Kerugian pemberian subsidi.

Langkah Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung saat ini sedang mendalami kasus ini dengan menganalisis dokumen dan bukti yang telah disita. Proses hukum akan terus dijalankan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi ini.

Dukungan Presiden untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi, terutama yang merugikan negara dan rakyat. “Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola sumber daya energi yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru